Langsung ke konten utama

Bantah Isu Yang Beredar, Warno Leo; Proses Saya Jalankan, Tetap Objektif dan Isu Kejadian Tidak Benar

SABTANEWS COM - ROHUL -  Meluruskan isu, memberikan klarifikasi resmi, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu (Disdik Rohul) bersama seorang ASN atas nama Warno Leo, terkait adanya beberapa narasi-narasi yang dimuat di rilis dibeberapa pemberitaan media online, terutama di riwayat mutasi Warno Leo serta isu dugaan pelanggaran disiplin yang dipublikasi di beberapa media online bahkan diposting di salah satu akun tiktok. Bahkan dinilai, narasi-narasi yang dimuat dibeberapa berita media online tersebut, menyesatkan dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya, Minggu 07 Desember 2025. Dugaan yang Beredar Sejak 2024 Isu dugaan perselingkuhan salah satu ASN atas nama Warno Leo pertama kali mencuat melalui pernyataan seseorang yang bernama Ratna Wilis (istri sah Warno Leo) dan Ratna Wilis menyebut telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas pendidikan  Rokan Hulu pada bulan September 2024, lalu Ratna Wilis mengatakan bahwa laporan tersebut belum ditindaklanjuti ...

Tersangka Kasus Pemerasan Cabut BAP, Pengacara Pembela Hukum dan Keadilan Sugiyono, SE., SH., MH Minta Skors Sidang di PN Kendal


KENDAL SEMARANG - SABTANEWS.CKM -- Sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dengan dakwaan Pasal 368 KUHP di Pengadilan Negeri Kendal berlangsung tegang pada Rabu siang.

"Terdakwa secara mengejutkan menyatakan pencabutan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam tahap penyidikan di kepolisian, dan menyatakan hanya akan memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim.

Agenda Sidang: Pemeriksaan Terdakwa

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bustaruddin, SH., MH dan Hakim Anggota Arif Indrianto, SH. MH serta Aditya Widyatmoko, SH, berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Pada saat diberikan kesempatan memberikan keterangan, terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa seluruh isi BAP yang dibuat di tingkat penyidikan tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan akan dicabut seluruhnya.

Majelis hakim sempat menanggapi pencabutan ini dengan memberikan nasihat kepada terdakwa agar mempertimbangkan kembali apakah pencabutan dilakukan sepenuhnya atau hanya terhadap bagian-bagian yang tidak sesuai dengan kebenaran yang diyakininya.

Pengacara Minta Skors Sidang untuk Konsultasi

Penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan, kemudian mengajukan permohonan skors kepada majelis hakim. Tujuannya adalah untuk memberikan nasihat hukum secara internal serta berdiskusi dengan kliennya mengenai konsekuensi hukum dari pencabutan BAP.

“Kami memohon skors singkat untuk memberikan nasihat kepada klien kami, agar keputusan yang diambil benar-benar matang. Pencabutan BAP adalah hak terdakwa, namun perlu strategi yang tepat dalam pelaksanaan pembelaan di persidangan,” ujar Sugiyono kepada wartawan usai sidang.

Pertanyaan Hukum: Apakah Terdakwa Boleh Mencabut BAP?

Pertanyaan ini mengemuka dalam ruang sidang dan menjadi sorotan publik hukum. Secara hukum, terdakwa memang memiliki hak penuh untuk mencabut keterangannya dalam BAP, karena BAP merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan alat bukti mutlak dalam persidangan.

Dasar Hukum dan Yurisprudensi:

1.Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti yang sah dalam persidangan adalah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.

2.Pasal 189 ayat (1) KUHAP:
“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.”

3.Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994:

4.Jika terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP dan tidak didukung alat bukti lain, maka BAP tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian.

Dengan demikian, keterangan terdakwa dalam BAP yang tidak diakui atau dicabut di persidangan kehilangan nilai pembuktian, kecuali didukung oleh alat bukti lainnya.

Penutup dan Jadwal Sidang Lanjutan

Setelah dilakukan skors, sidang akan dilanjutkan dengan keputusan terdakwa terkait pencabutan BAP, dan majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan dari penasihat hukum untuk menentukan arah lanjutan sidang.

Tim kuasa hukum Sugiyono, SE., SH., MH yang juga biro hukum di media Patrolisergapnews menyatakan akan terus mengawal proses ini agar terdakwa mendapatkan hak-haknya secara adil sesuai dengan asas peradilan yang jujur dan terbuka.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Kantor Hukum Sugiyono, SE., SH., MH.
Jln. Terwidi RT. 04. RW. 04, Plalangan, Gunungpati, kota semarang Jateng
08152029168.

#patrolisergapnews.id
( Akbari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...