Habis Batas Waktu, Pemprov Sumbar Siap Bongkar Paksa Hotel Ilegal di Lembah Anai


Sekdaprov Sumbar memimpin Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang di Ruang Rapat Istana Gubernuran, (foto: MC Sumbar) .

SUMBAR, SABTANEWS.COM  — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tanpa kompromi dalam penegakan hukum tata ruang. Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT. HSH di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Keputusan final ini disepakati dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, bertempat di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (7/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan tokoh masyarakat.

Poin Penting Hasil Rapat:

Eksekusi Langkah Terakhir: Pemprov Sumbar memutuskan melaksanakan pembongkaran paksa sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025. Langkah ini diambil karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang batas waktunya telah berakhir.

Legalitas Mutlak: Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat ditempuh pemilik bangunan tidak mengubah fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin.

Dukungan Pemerintah Pusat: Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026) telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai adalah pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.

Sekretaris Daerah, Arry Yuswandi menekankan bahwa meski eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar (SOP) dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas.

"Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum," ujar Arry.

Dukungan penuh juga datang dari Pemkab Tanah Datar. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri, menyatakan siap mengoordinasikan jajaran kecamatan hingga nagari untuk mengawal kelancaran eksekusi.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat, Ardinis Arba’in, mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumbar. Ia menilai langkah ini penting sebagai pembelajaran publik bahwa pelanggaran tata ruang—terutama di daerah rawan bencana—memiliki konsekuensi hukum yang serius demi keselamatan bersama. (adp/hm/Diskominfotik Sumbar)

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Waspada Penipuan WhatsApp, Pelaku Catut Nama dan Foto Rahmat Handayani di Pekanbaru

Sekum DPP SPI Apresiasi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Atas Pelunasan Hutang Pemko Pekanbaru di Akhir Tahun 2025

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata FH UIR Gelar Kuliah Umum dan Teken MoA dengan FH UNISSULA

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit