Kemenkum Riau Laksanakan Pemeriksaan Protokol Notaris 2025 di Kabupaten Siak
SIAK, SABTANEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Kepala Divisi Perancang Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nasional, Yeni Nel Ikhwan, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Siak, melaksanakan Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025, bertempat di Ruang Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Senin (8/12/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Siak, Dr. Fauzi Asni, M.Si, dan dihadiri oleh seluruh unsur MPD Siak, meliputi unsur pemerintahan, unsur notaris, serta unsur akademisi. Pemeriksaan ini merupakan agenda perdana MPD Siak Tahun 2025 sebagai pelaksanaan tugas pengawasan berdasarkan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2015.
Pemeriksaan protokol dilaksanakan untuk memastikan penyelenggaraan tugas jabatan Notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar prosedur teknis.
Pemeriksaan meliputi penilaian kepatuhan administrasi, kelengkapan dokumen akta, tata kelola pencatatan protokol, hingga kepatuhan terhadap standar etika profesi. MPD juga memberikan pembinaan serta rekomendasi atas temuan lapangan sebagai upaya peningkatan mutu layanan kenotariatan.
Selain itu, MPD turut membahas isu teknis terkait permohonan pembukaan blokir dalam PMPJ, guna memastikan setiap proses penanganan laporan dilakukan sesuai koridor hukum dan mekanisme yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif, sebagai bagian dari komitmen MPD Siak dalam menjaga integritas dan profesionalitas Notaris serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.(*)
Penulis: Humas Kemnkum Riau

Komentar
Posting Komentar