Langsung ke konten utama

Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW menuai kritik tajam. Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut dinilai problematik dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sorotan utama tertuju pada Pasal 3, yang mengatur tahapan pemilihan Ketua RT dan RW secara berlapis, mulai dari pra-pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), pemilihan, pengesahan, hingga pengukuhan. Skema ini dinilai terlalu birokratis untuk jabatan sosial kemasyarakatan di tingkat paling bawah. Selain itu, Pasal 4 dan Pasal 5 juga mendapat perhatian serius karena memberikan kewenangan besar kepada lurah dan camat dalam proses pengesahan serta pengukuhan Ketua dan Pengurus RT/RW. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka ruang intervensi administratif yang berlebihan dalam proses yang seharusnya bersifat partisipatif dan berbasis musyawarah warga. Kritik paling ta...

Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Aspirasi RT/RW Tolak Perwako Pemilihan di Pekanbaru


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Polemik Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT dan RW kian menguat. Utusan perwakilan RT dan RW dari seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis petang (18/12/2025), untuk menyampaikan penolakan secara langsung terhadap regulasi tersebut.

Para RT dan RW menilai Perwako yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang selama ini menjadi payung hukum pemilihan RT dan RW. Selain itu, regulasi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi di tingkat akar rumput.

Aspirasi para perwakilan RT dan RW diterima langsung oleh anggota DPRD Pekanbaru lintas fraksi dalam pertemuan di Ruang Paripurna. Hadir dalam forum tersebut di antaranya Roni Amriel dari Fraksi Golkar, Faisal Islami dan Zulfan Hafiz dari Fraksi NasDem, Nofrizal, Irman Sasrianto, serta Roni Pasla dari Fraksi PAN.

Turut hadir pula Zulkardi, Robin Eduar, Tekad Indra Pradana Abidin, dan Zakri dari Fraksi PDI Perjuangan, Firman, SE dari Fraksi Nurani Bangsa, serta Rizky Bagus Oka dari Fraksi Gerindra. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu menjadi ruang penyampaian aspirasi secara terbuka dan tegas dari para RT dan RW.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan RT dan RW secara bulat meminta agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut atau setidaknya direvisi. Mereka menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, seperti kewajiban fit and proper test dan uji kelayakan bagi bakal calon RT/RW, serta mekanisme pemilihan melalui musyawarah yang dinilai tidak sejalan dengan aturan sebelumnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.S.T.P., M.A.P, turut angkat bicara dan menyatakan sikap tegas. Ia menilai, Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya lebih bijak dan melibatkan berbagai unsur masyarakat sebelum menetapkan kebijakan strategis.

“Seharusnya sebelum Perwako ditandatangani, Wali Kota melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama. Dengan begitu, peraturan yang dikeluarkan dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Muflihun kepada media, Jumat (19/12/2025).

Pria yang akrab disapa Uun itu menegaskan bahwa proses penyusunan Perwako tidak mencerminkan semangat musyawarah yang selama ini digaungkan. Ia menilai, ketentuan fit and proper test serta mekanisme pemilihan melalui musyawarah justru bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002.

“Pemerintah Kota sebaiknya duduk bersama dan bermusyawarah terlebih dahulu, termasuk dengan DPRD. Jangan bicara musyawarah, tetapi justru tidak mengajak masyarakat menilai apakah Perwako itu sudah tepat atau masih perlu direvisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muflihun menyatakan bahwa Elang Tiga Hambalang siap berada di garda terdepan untuk mengawal aspirasi RT dan RW di Pekanbaru. Ia meminta Wali Kota Pekanbaru segera merevisi Perwako tersebut agar tidak memicu gejolak sosial yang lebih luas.

“Kita butuh pemimpin yang mau mengajak masyarakat bermusyawarah, bukan sekadar menjalankan keinginan pribadi. Prinsip demokrasi harus dijaga sampai ke tingkat paling bawah,” ujarnya.

Dengan nada santai namun sarat makna, Uun juga mengingatkan agar musyawarah tidak hanya menjadi jargon semata. “Jangan seperti tong kosong nyaring bunyinya. Kita bicara musyawarah, tapi justru tidak mau bermusyawarah,” katanya sambil tersenyum.

Ia berharap, Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengambil langkah bijak dengan merevisi Perwako tersebut demi menjaga stabilitas, kondusivitas, dan demokrasi di tengah masyarakat.**

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...