DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada di Pekanbaru
PEKANBARU,— Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans Sibarani, meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan aturan tegas dan terukur terkait penataan kabel jaringan kabel internet (WiFi) dan fiber optik yang saat ini semrawut di berbagai ruas jalan di Pekanbaru.
Desakan tersebut muncul setelah insiden yang menimpa seorang ayah dan anaknya di Jalan Inpres, tepatnya di depan Jalan Kulim, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, beberapa hari lalu.
Keduanya mengalami luka di bagian tangan dan leher setelah tersangkut kabel optik WiFi yang melintang rendah di jalan pada Selasa (18/11/2025).
Pemko Pekanbaru harus segera membuat regulasi terukur dan aturan serta mekanisme dan pengawasan terkait pemasangan kabel optik WiFi agar tidak ada lagi korban jatuh akibat kabel yang melintang sembarangan,” kata Frans, Senin (18/11/2025).
Frans juga menegaskan bahwa perusahaan pemilik kabel optic yang menyebabkan korban luka harus bertanggung jawab penuh secara moral maupun hukum.
Pemerintah perlu meningkatkan transparansi terhadap masyarakat terkait kabel apa dan milik siapa yang terpasang di depan rumah warga.
“Masyarakat berhak tahu kabel milik siapa yang terpasang di lingkungan mereka.
Selama ini tiang dan kabel WiFi tumbuh seperti jamur, tanpa pengawasan yang jelas,” tegasnya.
*Identifikasi Warna Kabel & Tiang Fiber Optik yang Diduga Milik Berbagai ISP*
Berdasarkan penelusuran lapangan, tampak berbagai pita warna pada tiang fiber optik yang menandakan perbedaan operator jaringan. Mengacu pada standar warna yang umum digunakan ISP:
Merujuk pada standar warna tiang ISP (Internet Service Provider), berikut beberapa contoh identifikasi:
Warna pada Tiang Pemilik / Operator Fiber Optik (ISP)
Merah di Tengah Abu-Abu Pemilik Telkom IndiHome
Hitam dengan Dua Garis Putih Pemilik MNC Play / MNC Vision Network
Hitam dengan Pita Biru Muda Pemilik Lintasarta
Hitam dengan Pita Biru Dan Kuning Pemilik Moratel
Hitam dengan Pita Hijau
Besar Pemilik H3I (Tri / 3 Indonesia)
Hitam dengan Pita Kuning Kecil Pemilik Biznet
Tumpang tindih jaringan dari banyak operator pada satu tiang menyebabkan kabel menumpuk, menggantung, bahkan melintang rendah, sehingga membahayakan pengguna jalan terutama pengendara motor.
*Perlu Pengawasan & Regulasi Terpadu: Koordinasi Multi-Instansi*
Frans mengingatkan bahwa pemasangan tiang dan jaringan fiber optik seharusnya melalui koordinasi dan izin resmi dari beberapa instansi, antara lain:
1. *Diskominfo Kota Pekanbaru*
– Pemberi rekomendasi jaringan telekomunikasi dan pencatatan operator.
2. *Dinas Perhubungan (Dishub)*
– Pengaturan ketinggian kabel, keselamatan lalu lintas, serta zona pengamanan jalan.
3. *Dinas PUPR*
– Pengaturan tata ruang, estetika kota, dan penggunaan ROW (right of way).
4. *PLN*
– Pemilik tiang listrik yang sering dipakai operator ISP untuk menumpangkan kabel.
5. *Pemerintah Kecamatan & Kelurahan*
– Pengawasan lapangan sehingga kabel tidak membahayakan warga.
“Sudah waktunya Pemko menertibkan dan membuat regulasi yang jelas. Jangan tunggu ada korban lagi baru bergerak. Kabel-kabel yang menjuntai itu bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tutur Frans.
*USULAN ATURAN/REGULASI YANG PERLU DIBUAT PEMKO PEKANBARU*
*A. Aturan Teknis Pemasangan Kabel*
1. Ketinggian minimal kabel di atas jalan: 5,5 meter (standar nasional keselamatan jalan).
2. Kabel wajib dirapikan dan diikat (tidak boleh menjuntai atau melintang).
3. Satu tiang maksimal digunakan oleh 2 operator untuk mencegah overload.
4. Kabel bekas atau tidak aktif wajib dicabut dalam waktu 14 hari setelah tidak digunakan.
5. Larangan pemasangan kabel melalui pepohonan atau struktur non-teknis lainnya.
*B. Aturan Perizinan & Koordinasi*
1. ISP wajib mendapatkan izin tertulis dari Diskominfo, Dishub, dan PUPR.
2. Setiap pemasangan tiang baru harus melalui peta rencana tata ruang kota (RTRK)
3. ISP wajib mendaftarkan data kabel & tiang ke Pemko (database digital terbuka).
4. Tidak boleh melakukan pemasangan jaringan tanpa surat pemberitahuan ke kelurahan
*C. Aturan Sanksi*
1. Denda Rp 10–50 juta bagi ISP yang memasang kabel tanpa izin.
2. Pencabutan izin operasional apabila dalam 2 kali teguran tidak melakukan perapian kabel.
3. Ganti rugi wajib apabila ada warga terluka akibat kelalaian kabel rendah/melintang.
4. ISP yang tidak mencabut kabel “mati” akan dikenakan denda per titik tiang
*D. Aturan Pengawasan*
1. Pemko membentuk Satgas Penataan Kabel & Tiang Internet.
2. Inspeksi rutin setiap bulan melibatkan Diskominfo, Dishub, dan kecamatan.
3. Warga dapat melaporkan kabel berbahaya melalui hotline khusus pengaduan kabel
Maka untuk itu Melalui DPP SPKN memimta kepada bapak walikota Pekanbaru segera menertibkan seluruh kabel fiber optic yang ada dipekanbaru demi keselamatan, kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ucap frans Sibarnai.
Liputan Tim

Komentar
Posting Komentar