Langsung ke konten utama

Ikuti Jalan Sehat Live, Bupati dan Wakil Bupati Apresiasi Perayaan HKN yang Meriah dan Semarak

BANGKINANG KOTA , SABTANEWS.COM  — Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos MT dan Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti S.Ag M.Si menghadiri dan meresmikan kegiatan Gebyar Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang ditandai dengan pelaksanaan jalan santai bersama masyarakat, tenaga kesehatan, mahasiswa, dan berbagai komunitas, Minggu pagi (16/11/2025) di Lapangan Mahasiswa Bangkinang Kota . Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos, MT dan Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti S.Ag M.Si secara langsung mengikuti jalan sehat bersama ribuan masyarakat yang pada Gebyar HKN tahun 2025 ini menyediakan berbagai hadiah menarik serta berbagai kegiatan terkait pelayanan kesehatan, senam sehat, dan sosialisasi kesehatan.  Mengusung tema "Generasi Sehat, Masa Depan Gemilang", kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kesadaran hidup sehat sekaligus mempererat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apres...

DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada di Pekanbaru




PEKANBARU,— Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans Sibarani, meminta kepada  Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan aturan tegas dan terukur terkait penataan kabel jaringan kabel internet (WiFi) dan fiber optik yang saat ini semrawut di berbagai ruas jalan di Pekanbaru.

Desakan tersebut muncul setelah insiden yang menimpa seorang ayah dan anaknya di Jalan Inpres, tepatnya di depan Jalan Kulim, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, beberapa hari lalu. 

Keduanya mengalami luka di bagian tangan dan leher setelah tersangkut kabel optik WiFi yang melintang rendah di jalan pada Selasa (18/11/2025).

Pemko Pekanbaru harus segera membuat regulasi terukur dan aturan serta mekanisme dan pengawasan terkait pemasangan kabel optik WiFi agar tidak ada lagi korban jatuh akibat kabel yang melintang sembarangan,” kata Frans, Senin (18/11/2025).

Frans juga menegaskan bahwa perusahaan pemilik kabel optic yang menyebabkan korban luka harus bertanggung jawab penuh secara moral maupun hukum. 

Pemerintah perlu meningkatkan transparansi terhadap masyarakat terkait kabel apa dan milik siapa yang terpasang di depan rumah warga.

“Masyarakat berhak tahu kabel milik siapa yang terpasang di lingkungan mereka. 

Selama ini tiang dan kabel WiFi tumbuh seperti jamur, tanpa pengawasan yang jelas,” tegasnya.

*Identifikasi Warna Kabel & Tiang Fiber Optik yang Diduga Milik Berbagai ISP*

Berdasarkan penelusuran lapangan, tampak berbagai pita warna pada tiang fiber optik yang menandakan perbedaan operator jaringan. Mengacu pada standar warna yang umum digunakan ISP:

Merujuk pada standar warna tiang ISP (Internet Service Provider), berikut beberapa contoh identifikasi:

Warna pada Tiang            Pemilik / Operator Fiber Optik (ISP)

Merah di Tengah Abu-Abu    Pemilik      Telkom IndiHome        

Hitam dengan Dua Garis Putih Pemilik  MNC Play / MNC Vision Network      

Hitam dengan Pita Biru Muda   Pemilik    Lintasarta                        

Hitam dengan Pita Biru Dan Kuning Pemilik Moratel                         

Hitam dengan Pita Hijau 

Besar  Pemilik H3I (Tri / 3 Indonesia)         

Hitam dengan Pita Kuning Kecil    Pemilik Biznet

Tumpang tindih jaringan dari banyak operator pada satu tiang menyebabkan kabel menumpuk, menggantung, bahkan melintang rendah, sehingga membahayakan pengguna jalan terutama pengendara motor.

*Perlu Pengawasan & Regulasi Terpadu: Koordinasi Multi-Instansi*

Frans mengingatkan bahwa pemasangan tiang dan jaringan fiber optik seharusnya melalui koordinasi dan izin resmi dari beberapa instansi, antara lain:

1. *Diskominfo Kota Pekanbaru*

   – Pemberi rekomendasi jaringan telekomunikasi dan pencatatan operator.

2. *Dinas Perhubungan (Dishub)*

   – Pengaturan ketinggian kabel, keselamatan lalu lintas, serta zona pengamanan jalan.

3. *Dinas PUPR*

   – Pengaturan tata ruang, estetika kota, dan penggunaan ROW (right of way).

4. *PLN*

   – Pemilik tiang listrik yang sering dipakai operator ISP untuk menumpangkan kabel.

5. *Pemerintah Kecamatan & Kelurahan*

   – Pengawasan lapangan sehingga kabel tidak membahayakan warga.

“Sudah waktunya Pemko menertibkan dan membuat regulasi yang jelas. Jangan tunggu ada korban lagi baru bergerak. Kabel-kabel yang menjuntai itu bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tutur Frans.

*USULAN ATURAN/REGULASI YANG PERLU DIBUAT PEMKO PEKANBARU*

*A. Aturan Teknis Pemasangan Kabel*

1. Ketinggian minimal kabel di atas jalan: 5,5 meter  (standar nasional keselamatan jalan).

2. Kabel wajib dirapikan dan diikat (tidak boleh menjuntai atau melintang).

3. Satu tiang maksimal digunakan oleh 2 operator untuk mencegah overload.

4. Kabel bekas atau tidak aktif wajib dicabut  dalam waktu 14 hari setelah tidak digunakan.

5. Larangan pemasangan kabel melalui pepohonan atau struktur non-teknis lainnya.

*B. Aturan Perizinan & Koordinasi*

1. ISP wajib mendapatkan izin tertulis dari Diskominfo, Dishub, dan PUPR.

2. Setiap pemasangan tiang baru harus melalui peta rencana tata ruang kota (RTRK)

3. ISP wajib mendaftarkan data kabel & tiang ke Pemko (database digital terbuka).

4. Tidak boleh melakukan pemasangan jaringan tanpa surat pemberitahuan ke kelurahan

*C. Aturan Sanksi*

1. Denda Rp 10–50 juta bagi ISP yang memasang kabel tanpa izin.

2. Pencabutan izin operasional apabila dalam 2 kali teguran tidak melakukan perapian kabel.

3. Ganti rugi wajib apabila ada warga terluka akibat kelalaian kabel rendah/melintang.

4. ISP yang tidak mencabut kabel “mati” akan dikenakan denda per titik tiang

*D. Aturan Pengawasan*

1. Pemko membentuk Satgas Penataan Kabel & Tiang Internet.

2. Inspeksi rutin setiap bulan melibatkan Diskominfo, Dishub, dan kecamatan.

3. Warga dapat melaporkan kabel berbahaya melalui hotline khusus pengaduan kabel

Maka untuk itu Melalui DPP SPKN memimta kepada bapak walikota Pekanbaru segera menertibkan seluruh kabel fiber optic yang ada dipekanbaru demi keselamatan, kenyamanan dan keindahan  kota Pekanbaru ucap frans Sibarnai.

Liputan Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...