PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun Akademik 2026/2027 dipastikan mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Jalur Prestasi SPMB 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk memperkuat prinsip objektivitas dan meritokrasi dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi. Sekretaris Umum DPP Solidaristas Pers Indonesia (SPI), Sabam Tanjung, menyambut baik perubahan sistem tersebut. Menurutnya, pemanfaatan nilai TKA dalam jalur prestasi dapat meminimalisir penilaian yang bersifat subjektif serta memperluas kesempatan bagi peserta didik berprestasi dari berbagai latar belakang daerah dan sekolah. “Perubahan ini patut diapresiasi karena menempatkan prestasi akademik pada ukuran yang lebih terstandar. Nilai TKA bisa menjadi instrumen penilaian yang lebih adil dan transparan dalam menjaring calon mahasiswa,” ujar Sabam Tanjung. Ia menilai...
JAKARTA, SABTANEWS.COM - Beberapa waktu lalu Komisi III DPR berencana membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan. Langkah ini menuai kritik, terutama karena publik mempertanyakan urgensinya. Banyak pihak menilai seharusnya DPR lebih dulu membentuk Panja Reformasi DPR sendiri sebagaimana tuntutan rakyat pada akhir Agustus lalu.
Menanggapi hal tersebut, tim media mewawancarai Barita Simanjuntak, pengamat Kejaksaan sekaligus mantan Ketua Komisi Kejaksaan 2019–2024 yang kini sebagai Ketua Tim Ahli Jaksa Agung RI. Barita menyampaikan dengan tegas bahwa khusus untuk Kejaksaan, jika ingin jujur dan objektif, langkah pembentukan Panja oleh Komisi III sebenarnya tidak perlu bahkan kontraproduktif.
Barita menguraikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama, hasil survei dari lembaga-lembaga kredibel seperti LSI, Indikator, dan Litbang Kompas menunjukkan secara signifikan bahwa Kejaksaan mendapatkan penilaian baik dan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dibanding lembaga lainnya. Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sesaat, melainkan telah konstan dan permanen selama sedikitnya lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin.
Kedua, Barita menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya kuat di ranah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Kejaksaan juga mencatat capaian tertinggi dalam pengembalian kerugian negara, pemulihan aset negara, pengembalian aset negara, serta pendampingan sebagai Pengacara Negara.
Ketiga, Barita menyebut Kejaksaan melalui Jaksa Agung Burhanuddin merupakan lembaga yang paling banyak memperoleh penghargaan prestisius dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Jaksa Internasional, Detik, CNN, hingga banyak NGO bereputasi baik.
Keempat, dalam aspek manajemen risiko dan tata kelola (GCG), Kejaksaan juga meraih pengakuan dari berbagai lembaga independen seperti BPKP, BKN, LAN, dan lainnya.
Kelima, puluhan apresiasi juga diberikan oleh lembaga negara, baik pusat maupun daerah, yang aset, piutang, dan kekayaan daerahnya berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Menurut Barita, fakta-fakta objektif tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan. “Kan jadi aneh lembaga yang paling dipercaya publik kok malah dievaluasi, Lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya rendah,” ujarnya.
Barita menegaskan bahwa jika mengacu pada hasil survei, yang justru perlu dirumuskan oleh Komisi III adalah penguatan fungsi Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan sudah ada mekanismenya melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Aspirasi publik yang tercermin dari hasil survei justru menginginkan penguatan fungsi Kejaksaan dalam RUU KUHAP. Maka, menurut Barita, apabila Komisi III ingin responsif terhadap amanat rakyat, hal inilah yang perlu ditindaklanjuti.
Ia menambahkan, sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak bisa diakomodasi dan diartikulasikan dengan baik oleh Komisi III DPR. Barita mendorong agar langkah strategis yang progresif disusun melalui regulasi yang memberikan dukungan signifikan bagi penegakan hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi, perampasan aset, dan pemulihan kerugian negara, sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi eksekutif yang saat ini sangat gencar memberantas korupsi.



Komentar
Posting Komentar