SIAK, SABTANEWS.COM - Aksi pemblokiran Jalan Lintas Minas–Perawang oleh masyarakat Kecamatan Minas akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Bupati Siak Afni bersama Forkopimda, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Riau, dan masyarakat, disepakati sejumlah poin kesepahaman yang dituangkan dalam berita acara, Senin (15/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan bahwa perbaikan ruas jalan Simpang Minas–Tualang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Ia memastikan perbaikan darurat segera dilakukan.
“Pak Gubernur menyampaikan kepada saya, ruas jalan ini menjadi perhatiannya untuk dilakukan perbaikan. Jadi, bapak ibu sabar, jalan ini akan diperbaiki hari ini juga. Alat-alat sudah menuju ke sini,” ujar Afni.
Masyarakat sebelumnya menyampaikan keluhan akibat kondisi jalan yang rusak parah hingga sering menimbulkan kecelakaan, baik yang menyebabkan luka berat maupun korban meninggal dunia. Mereka meminta agar pemerintah segera bertindak memperbaiki kerusakan jalan tersebut.
Aksi pemblokiran sempat menimbulkan kemacetan panjang di empat arah, yakni Pekanbaru, Kandis–Duri, Minas, dan Perawang.
Setelah tuntutan warga didengar, jalan kembali dibuka dengan sejumlah kesepakatan yang disetujui bersama.
“Saya minta kepada warga, tolong dibuka blokir jalan agar kendaraan dapat melintas,” kata Afni.
Untuk memperkuat kesepahaman, Afni bersama Camat Minas, unsur TNI, Polri, dan perwakilan masyarakat menandatangani berita acara. Warga bersedia membuka blokade jalan setelah alat dan material perbaikan dari PUPR Provinsi Riau tiba di lokasi.
Adapun kesepakatan yang dihasilkan meliputi:
1. PUPR Provinsi Riau berkomitmen melakukan perbaikan berkala pada ruas jalan hingga dimulainya pembangunan semenisasi (rigid pavement) pada tahun anggaran 2026.
2. Perbaikan jalan secara fungsional dimulai hari ini, Senin (15/9/2025), sebagai langkah awal tanggung jawab pemerintah.
3. Ruas jalan Simpang Tol Minas–Perawang akan dibangun dengan sistem semenisasi rigid menggunakan APBD Provinsi Riau tahun 2026.
4. Perusahaan yang beroperasi di sekitar ruas jalan Minas diminta ikut bertanggung jawab dalam pemeliharaan jalan serta memperhatikan tonase kendaraan agar kerusakan tidak berulang.
5. Perusahaan diwajibkan menggunakan kendaraan berpelat BM, sehingga pajak kendaraan masuk ke kas daerah untuk kepentingan masyarakat. Warga juga menegaskan akan melakukan aksi protes bila aturan ini diabaikan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak, antara lain Bupati Siak, unsur Forkopimda, DPRD, Camat Minas, TNI, Polri, serta perwakilan masyarakat.
Dengan adanya kesepahaman ini, masyarakat Minas berharap pemerintah serius menindaklanjuti persoalan infrastruktur jalan. Mereka juga menegaskan bahwa aksi serupa akan kembali dilakukan apabila komitmen dalam berita acara tersebut tidak dipenuhi.
(Dp07/MC Kabupaten Siak)

Komentar
Posting Komentar