Warga Minas dan Pemkab Siak Sepakati Kesepahaman Terkait Perbaikan Jalan


Bupati Siak Afni bersama Forkopimda dan masyarakat akhir blokade jalan dan sepakati sejumlah poin tuntutan warga, Minas, Kabupaten Siak/ MC Siak.

SIAK, SABTANEWS.COM -  Aksi pemblokiran Jalan Lintas Minas–Perawang oleh masyarakat Kecamatan Minas akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Bupati Siak Afni bersama Forkopimda, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Riau, dan masyarakat, disepakati sejumlah poin kesepahaman yang dituangkan dalam berita acara, Senin (15/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan bahwa perbaikan ruas jalan Simpang Minas–Tualang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Ia memastikan perbaikan darurat segera dilakukan.

“Pak Gubernur menyampaikan kepada saya, ruas jalan ini menjadi perhatiannya untuk dilakukan perbaikan. Jadi, bapak ibu sabar, jalan ini akan diperbaiki hari ini juga. Alat-alat sudah menuju ke sini,” ujar Afni.

Masyarakat sebelumnya menyampaikan keluhan akibat kondisi jalan yang rusak parah hingga sering menimbulkan kecelakaan, baik yang menyebabkan luka berat maupun korban meninggal dunia. Mereka meminta agar pemerintah segera bertindak memperbaiki kerusakan jalan tersebut.

Aksi pemblokiran sempat menimbulkan kemacetan panjang di empat arah, yakni Pekanbaru, Kandis–Duri, Minas, dan Perawang.

Setelah tuntutan warga didengar, jalan kembali dibuka dengan sejumlah kesepakatan yang disetujui bersama.

“Saya minta kepada warga, tolong dibuka blokir jalan agar kendaraan dapat melintas,” kata Afni.

Untuk memperkuat kesepahaman, Afni bersama Camat Minas, unsur TNI, Polri, dan perwakilan masyarakat menandatangani berita acara. Warga bersedia membuka blokade jalan setelah alat dan material perbaikan dari PUPR Provinsi Riau tiba di lokasi.

Adapun kesepakatan yang dihasilkan meliputi:

1. PUPR Provinsi Riau berkomitmen melakukan perbaikan berkala pada ruas jalan hingga dimulainya pembangunan semenisasi (rigid pavement) pada tahun anggaran 2026.

2. Perbaikan jalan secara fungsional dimulai hari ini, Senin (15/9/2025), sebagai langkah awal tanggung jawab pemerintah.

3. Ruas jalan Simpang Tol Minas–Perawang akan dibangun dengan sistem semenisasi rigid menggunakan APBD Provinsi Riau tahun 2026.

4. Perusahaan yang beroperasi di sekitar ruas jalan Minas diminta ikut bertanggung jawab dalam pemeliharaan jalan serta memperhatikan tonase kendaraan agar kerusakan tidak berulang.

5. Perusahaan diwajibkan menggunakan kendaraan berpelat BM, sehingga pajak kendaraan masuk ke kas daerah untuk kepentingan masyarakat. Warga juga menegaskan akan melakukan aksi protes bila aturan ini diabaikan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak, antara lain Bupati Siak, unsur Forkopimda, DPRD, Camat Minas, TNI, Polri, serta perwakilan masyarakat.

Dengan adanya kesepahaman ini, masyarakat Minas berharap pemerintah serius menindaklanjuti persoalan infrastruktur jalan. Mereka juga menegaskan bahwa aksi serupa akan kembali dilakukan apabila komitmen dalam berita acara tersebut tidak dipenuhi.

(Dp07/MC Kabupaten Siak)

Komentar

POPULER

Keluarga Korban Sampaikan Terima Kasih, Sosok S. Hondro Dinilai Garda Terdepan Pembela Masyarakat Nias di Riau

Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru Audiensi dengan Kabag Umum Setdako Pekanbaru

Perkuat Sinergi di Wilayah, Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru Audensi dengan Camat Kulim

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Seorang PNS Disdik Labuhan Batu Selatan Bernama 'BORNOK' Diduga Gelapkan Atau Menipu Rekan Kerjanya

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Rio Kasairy: Tahun Depan Daging Kurban Ditargetkan Menjangkau DPD PWMOI se-Riau

Ketua HMI Cabang Pekanbaru, Lorena Tampubolon, Ikuti SEPIM PB HMI 2025, Membangun Konsolidasi, Sinergi, dan Integritas Menuju Indonesia Emas

Silaturahmi DPD GRIB JAYA Riau dengan Kabid Humas Polda Riau: Tegaskan Komitmen Taat Hukum dan Profesionalitas Organisasi