Langsung ke konten utama

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...

Penggeledahan Rumah Aktivis LSM oleh Satpol PP Purworejo: Tindakan Arogan dan Melangkahi Hukum?


PURWOREJO, SABTANEWS.COM  - Sebuah tindakan represif dan berpotensi melanggar hukum kembali dipertontonkan oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Purworejo. Rumah kontrakan milik Watini, seorang aktivis LSM GMBI Distrik Jawa Tengah, di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, digeledah secara paksa oleh belasan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/05/2025) lalu. Ironisnya, penggeledahan tersebut terjadi saat Watini sedang mencari nafkah di luar kota, meninggalkan anak-anaknya yang menjadi saksi bisu atas arogansi aparat.

Pengakuan Watini yang didampingi Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah di kantor Satpol PP pada Jumat (16/05/2025) jelas menggambarkan betapa traumatisnya kejadian tersebut. "Terus terang saya tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh 14 anggota Satpol PP di rumah saya, salah saya apa? Karena waktu itu saya sedang tidak di rumah hanya anak-anak saya yang di rumah. Satpol PP menggeledah semua ruangan rumah dengan kasar sampai saat ini anak saya yang satu masih seperti trauma," ungkap Watini dengan nada geram.

Lebih lanjut, Watini mempertanyakan dasar hukum dan etika Satpol PP dalam melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan dan izin dari perangkat wilayah setempat. "Anak saya merasa trauma karena mereka tidak pernah mengenal Satpol PP dengan arogannya mendobrak pintu, menggeledah seluruh ruangan. Dengan dasar apa mereka seperti itu anak saya bingung disitu," imbuhnya. 

Ketidakjelasan prosedur dan justifikasi tindakan Satpol PP ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan pemahaman mereka terhadap batasan kewenangan.

Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, dengan tegas mengecam tindakan sewenang-wenang Satpol PP. "Tadi sudah kita tanyakan ke pihak Satpol PP yang menemui kita, apakah pada saat penggeledahan ada surat tugasnya dijawab ada, surat tugas dari siapa dijawab tugas dari pimpinan, apakah penggeledahan itu sesuai SOP dijawab sudah sesuai SOP, apakah dasar hukum melakukan penggeledahan dijawab sebagai penegak Perda dan sesuai KUHAP, apakah melibatkan unsur kepolisian dijawab tidak, apakah sudah koordinasi dengan RT, RW atau pihak kelurahan dijawab tidak ada pemberitahuan dan tidak ada ijin. Jadi mereka (Satpol PP) melakukan penggeledahan itu menurut saya sudah kebablasan," tandas Makmun.

Pernyataan Makmun mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur dan bahkan melampaui batas kewenangan Satpol PP. Tindakan penggeledahan rumah pribadi tanpa melibatkan kepolisian dan tanpa koordinasi dengan perangkat wilayah setempat jelas menimbulkan kecurigaan akan legalitas dan motif di balik operasi tersebut.

Lebih lanjut, ketidakmampuan Kabid Gakda Satpol PP,  Wiworo, dalam menjelaskan secara Gamblang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Watini semakin memperkuat kesan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara serampangan dan tanpa dasar yang kuat.

"Satpol PP melakukan tindakan hukum atau penggeledahan atas rumah pribadi seseorang diduga dengan cara cara ilegal, apakah kewenangan Satpol PP memang sejauh itu, karena setahu saya penggeledahan adalah hak eksklusif penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atau pencarian di suatu tempat, itupun harus dengan syarat tertentu," tegas Makmun, menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 167 KUHP, Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2019 terkait hak atas privasi dan hak asasi manusia.

Pengakuan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Purworejo, Wiworo, yang meminta maaf atas kejadian tersebut dan mengakui tidak adanya izin dari perangkat wilayah setempat, justru semakin menguatkan kritik terhadap tindakan instansinya. Alasan penggeledahan yang hanya didasarkan pada "informasi" tanpa verifikasi dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku menunjukkan lemahnya profesionalisme dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Kasus penggeledahan rumah aktivis LSM ini menjadi catatan kelam bagi penegakan Perda di Kabupaten Purworejo. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan prosedur operasional Satpol PP agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan aparat penegak hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan. Tindakan arogan dan melangkahi hukum, alih-alih menegakkan peraturan, justru akan merusak citra pemerintah dan melukai rasa keadilan masyarakat.*(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...