Kok Bisa??? Rokok Tanpa Pitai Cukai Beredar Bebas Di Kalangan Masyarakat

SABTANEWS COM - HUMBAHAS - Sebuah kota kabupaten yang kini semakin bertumbuh kembang, baik dalam Statistik kependudukan yang kian Pesat, juga di bidang perekonomian dan pertanian.

Tidak ketinggalan juga di bidang perdagangan berbagai macam comoditi, sampai peredaran berbagai jenis Rokok yang tidak serta merta menggunakan pita cukai alias Ilegal, 19.03.2024.

Rokok tanpa pita cukai tampak beredar di sejumlah toko toko di Humbang Hasundutan, seperti contoh merek rokok tanpa pita cukai adalah LUFFMAN, OK BOLD, HIMA Dan lain sebagainya yang di duga beredar bebas di kalangan masyarakat, dan ada dugaan Pemkab Humbahas dan aparat terkait tutup mata.

Dalam pantauan media ini di lapangan telah menemukan salah satu merek rokok beredar dengan bebas tanpa pita cukai, dan di duga lepas dari pengawasan bea cukai, adapun salah satu merek tersebut adalah Luffman.

Pada hal sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Dengan terbitnya berita ini di minta kepada aparat terkait agar menindak lanjuti dugaan ini..sebab sudah sangat jelas melanggar hukum dan merugikan negara. (Red)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah