Langsung ke konten utama

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...

Dr H Misri Hasanto,M.Kes : “Peluang dan Tantangan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Pada Masyarakat”


JAKARTA, SABTANEWS.COM--  Dr H Misri Hasanto,M.Kes tampil sebagai Narasumber Seminar Nasional Paralegal, dengan tema “Peluang dan Tantangan Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum pada Masyarakat”, Senin(18/03/2025) secara virtual dan kelas group. Demikian keterangan Direktur LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Rusdi,SH.

Selanjutnya Dr H Misri memaparkan bahwa Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal, pasal 1 ayat 5, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari Komunitas, Masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advocat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.

Hak Paralegal terdiri dari : berhak mendapatkan peningkatan Kapasitas terkait dengan Pemberian Bantuan Hukum dan berhak mendapat jaminan Perlindungan Hukum, Keamanan, dan Keselamatan dalam menjalankan Pemberian Bantuan Hukum.

Kewajiban paralegal adalah melaksanakan Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum berdasarkan Penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Syarat-syarat menjadi anggota Paralegal adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), umur di atas 18 tahun, mampu membaca & menulis, Bukan anggota TNI, Polri, ASN aktif, serta bukan berprofesi sebagai Advocat.

Kompetensi Paralegal meliputi : Kemampuan Hukum Dasar, mengenal kondisi wilayah, dan mengetahui kelompok kepentingan. Melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilindungi hukum. Melakukan advokasi pada masyarakat dan wajib mengikuti Diklat Paralegal.

Sumber pendanaan Paralegal berasal dari : Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Sumber lain (CSR dari pihak swasts), dan Jasa Paralegal. Bahkan Paralegal bisa bermitra dengan Swasta, Pemerintah, dan kelompok masyarakat, serta individu.

Pemberdayaan Paralegal sangat luas, diantaranya : memberikan Pelayanan Hukum mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/kota dan Provinsi. Pendampingan program pemerintah, mulai dari Kementerian, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Bisa melakukan kerja sama dengan penyuluh hukum, dan wajib punya Kartu Tanda Anggota (KTA) & Surat Tugas.

Peluang Paralegal diantaranya : peluang SDM, Peluang anggaran, Pelatihan, Peluang mendapatkan Sarana Prasarana (Sarpras), dan dukungan kebijakan Pemerintah melalui UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal.

Tantangan Paralegal di masa yang akan datang, diantaranya : banyak yang belum mengetahui tentang tugas dan fungsi Paralegal, belum terorganisirnya Paralegal secara Nasional, Paralegal belum punya standar mutu, belum ada Pembinaan Paralegal berkelanjutan, dan belum adanya organisasi Profesi Paralegal, serta belum punya standar etika Paralegal.

Untuk itu dalam Kurikulum Diklat Paralegal harus memuat : Dasar dasar Hukum, Tekhnik Negosiasi, Tekhnik Mediasi, Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, cara membuat surat kuasa, cara membuat Somasi, dan materi lain yang dianggap perlu. Oleh karena itu peserta Seminar Paralegal harus mengikuti Pendidikan Pelatihan (Diklat) Paralegal, ujar Dr H Misri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...