Langsung ke konten utama

Koramil 02/TL Dukung Swasembada Pangan, Koramil 02/TL Dampingi Petani Padi di Kualuh Hilir

LABUHAN BATU, SABTANEWS.COM - Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Babinsa Koramil 02/Tanjung Leidong Kodim 0209/Labuhanbatu Sertu Erwin melaksanakan pendampingan kepada petani dalam perawatan tanaman padi jenis IR 32 di lahan seluas 9 hektare milik Mandan Nasution, yang berlokasi di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (21/1/2026). Kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan Kodim 0209/Labuhanbatu yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran Babinsa. Pendampingan dilakukan sejak tahap pengolahan lahan, penanaman benih, perawatan tanaman, hingga nantinya memasuki masa panen, guna memastikan hasil pertanian berjalan optimal dan sesuai target pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Babinsa bersinergi dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian untuk memberikan edukasi kepada petani, baik melalui penyuluhan maupun pendampingan langsung di lahan. Langkah ini ber...

Tindak Tegas, Ditreskrimsus Polda Kepri–Bea Cukai Batam, Pakaian Bekas Ilegal dan Lima Pelaku Berhasil Diamankan


BATAM, SABTANEWS.COM -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau telah melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan impor pakaian bekas ilegal yang berasal dari Singapura. Kegiatan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas karena berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan mengancam keberlangsungan industri garmen serta UMKM dalam negeri, Selasa (09/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., dan didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemasukan pakaian bekas melalui pelabuhan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Tim Bea Cukai Tipe B Batam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO. Dalam kendaraan tersebut ditemukan barang bukti berupa 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung sisa hasil penjualan, yang seluruhnya berisi pakaian dalam keadaan bekas. Barang-barang tersebut diketahui akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan lima orang, yakni S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana kepabeanan karena memasukkan pakaian bekas secara ilegal dari luar negeri dengan cara menyembunyikannya di dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Pelabuhan Batam Center. Negara Kesatuan Republik Indonesia dirugikan akibat perbuatan tersebut yang berpotensi mengganggu pasar industri pakaian dalam negeri. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan terkait jaringan pemasukan barang bekas ilegal ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur untuk memberantas praktik penyelundupan dan peredaran pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Dalam doorstopnya, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa Barang-barang ilegal yang dimaksud dalam penindakan ini adalah pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Modus yang digunakan adalah melalui barang penumpang. Sejak Januari tahun ini, kami telah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang.

Kami melakukan kegiatan pengawasan di Hulu, tepatnya di pelabuhan feri, menggunakan manajemen risiko. Jumlah penindakan yang kami lakukan cukup banyak. Kemudian, untuk penindakan di Hilir, kami berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri karena modus personal shopper (barang pribadi penumpang) memungkinkan lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. Melalui kolaborasi antar instansi ini, ditemukan beberapa kasus terkait impor illegal.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal. Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung dan meningkatkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,” tutup Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah.


 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...