Mengacu Perda dan Perwako, Penertiban PKL Dinilai Lemah: Sorotan Mengarah ke Kasatpol PP




PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 100 Tahun 2015, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali disorot. Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang aktivitas berjualan di lokasi-lokasi yang mengganggu ketertiban umum, khususnya di trotoar, bahu jalan, dan jalan protokol.

*Dasar Hukum dan Lokasi Larangan*

Larangan ini dibentuk untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta estetika kota. Beberapa lokasi yang secara tegas dilarang untuk aktivitas PKL antara lain:

* Trotoar, yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

* Bahu jalan

* Jalan-jalan protokol seperti Jalan Diponegoro, kawasan Masjid Raya An-Nur, serta areadepan RSUD Arifin Achmad. 

*Fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu aktivitas publik.

*Lokasi Resmi untuk PKL*

Pemko Pekanbaru tidak melarang PKL sepenuhnya, namun melakukan penataan dengan menetapkan zona berjualan yang sah. Lokasi yang telah diberikan izin antara lain:

* Kawasan kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien,

* Bundaran Keris,

* Jalan WR Supratman.

*Peran Satpol PP dan Pentingnya Penegakan

Satpol PP Pekanbaru memegang peran vital dalam penegakan Perda dan Perwako, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Tugas tersebut mencakup penertiban pelanggaran, pengawasan rutin, koordinasi dengan kepolisian dan PPNS, serta memastikan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun, di sejumlah ruas jalan, tingkat kepatuhan PKL masih rendah. Kondisi ini menuntut Satpol PP yang memiliki jumlah personel terbesar dibandingkan OPD lainnya—untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan.

Contoh Pelanggaran: Depan RSUD Arifin Achmad

Fenomena PKL yang kembali tumbuh di sepanjang pintu keluar RSUD Arifin Achmad (AA) menjadi sorotan terbaru. Aktivitas berjualan di lokasi tersebut dinilai mengganggu alur keluar masuk kendaraan dan kenyamanan pengunjung rumah sakit.

“Kita berharap ke depan Kasatpol PP di bawah komando Yuliarso dapat bekerja lebih maksimal dalam menertibkan PKL di Kota Pekanbaru,” ujar Sabam Tanjung, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (SPI).**

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah