Langsung ke konten utama

Sentuhan Kasih dari Balik Jeruji: Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Bakti Sosial Jelang Natal

PEKANBARU, SABTANEWS.C – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan kegiatan bakti sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu sebagai bagian dari rangkaian menyambut perayaan Natal bersama tahun ini. Kegiatan tersebut menjadi wujud kepedulian serta komitmen Lapas dalam menghadirkan semangat kebersamaan dan berbagi kasih bagi keluarga warga binaan, Rabu (10/12/20225). Dalam kegiatan ini, pihak Lapas Pekanbaru menyalurkan paket bantuan berupa kebutuhan pokok kepada sejumlah keluarga yang tercatat membutuhkan perhatian khusus. Bantuan diserahkan langsung oleh jajaran petugas Lapas Pekanbaru bersama perwakilan panitia perayaan Natal. Selain untuk meringankan beban ekonomi, kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan antara Lapas Pekanbaru dan keluarga warga binaan, sekaligus memberi dukungan moral menjelang perayaan Natal. Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa bakti sosial ini merupakan bentuk implementasi nilai kemanusiaan serta...

Mengacu Perda dan Perwako, Penertiban PKL Dinilai Lemah: Sorotan Mengarah ke Kasatpol PP




PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 100 Tahun 2015, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali disorot. Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang aktivitas berjualan di lokasi-lokasi yang mengganggu ketertiban umum, khususnya di trotoar, bahu jalan, dan jalan protokol.

*Dasar Hukum dan Lokasi Larangan*

Larangan ini dibentuk untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta estetika kota. Beberapa lokasi yang secara tegas dilarang untuk aktivitas PKL antara lain:

* Trotoar, yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

* Bahu jalan

* Jalan-jalan protokol seperti Jalan Diponegoro, kawasan Masjid Raya An-Nur, serta areadepan RSUD Arifin Achmad. 

*Fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu aktivitas publik.

*Lokasi Resmi untuk PKL*

Pemko Pekanbaru tidak melarang PKL sepenuhnya, namun melakukan penataan dengan menetapkan zona berjualan yang sah. Lokasi yang telah diberikan izin antara lain:

* Kawasan kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien,

* Bundaran Keris,

* Jalan WR Supratman.

*Peran Satpol PP dan Pentingnya Penegakan

Satpol PP Pekanbaru memegang peran vital dalam penegakan Perda dan Perwako, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Tugas tersebut mencakup penertiban pelanggaran, pengawasan rutin, koordinasi dengan kepolisian dan PPNS, serta memastikan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun, di sejumlah ruas jalan, tingkat kepatuhan PKL masih rendah. Kondisi ini menuntut Satpol PP yang memiliki jumlah personel terbesar dibandingkan OPD lainnya—untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan.

Contoh Pelanggaran: Depan RSUD Arifin Achmad

Fenomena PKL yang kembali tumbuh di sepanjang pintu keluar RSUD Arifin Achmad (AA) menjadi sorotan terbaru. Aktivitas berjualan di lokasi tersebut dinilai mengganggu alur keluar masuk kendaraan dan kenyamanan pengunjung rumah sakit.

“Kita berharap ke depan Kasatpol PP di bawah komando Yuliarso dapat bekerja lebih maksimal dalam menertibkan PKL di Kota Pekanbaru,” ujar Sabam Tanjung, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (SPI).**

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...