Sabam Tanjung Apresiasi Kakanwil Kemenkumham Riau Maizar Atas Penguatan Pembinaan UMKM bagi Warga Binaan
*
PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Sabam Tanjung, mengajak seluruh pemerintah daerah baik kota, kabupaten, maupun Pemerintah Provinsi Riau untuk menguatkan kolaborasi dengan Lembaga Pemasyarakatan dalam pembinaan warga binaan, baik saat masih menjalani masa pidana maupun setelah mereka bebas.
Sabam menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam membantu pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Melalui Pasal 14, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk:
1. Membantu peningkatan kualitas hidup dan keterampilan warga binaan.
2. Mendukung proses reintegrasi sosial pasca-bebas agar tidak kembali melakukan tindak pidana.
3. Memberikan dukungan sosial, lapangan kerja, dan peluang usaha bagi eks warga binaan.
Sabam mendorong agar setiap warga binaan yang mengikuti pelatihan keterampilan di Lapas/Rutan bisa memperoleh sertifikat resmi, sehingga keterampilan mereka diakui dan dapat dijadikan modal untuk membuka usaha ataupun bekerja setelah bebas.
*Apresiasi untuk Lapas Kelas IIA Pekanbaru*
Dalam pernyataannya, Sabam memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang saat ini gencar menyelenggarakan berbagai program pembinaan dan karya warga binaan, mulai dari pelatihan pertukangan, perbengkelan, hingga pertanian.
Menurut Sabam, keberhasilan program pembinaan di lapas perlu disambut pemerintah kota dan provinsi dengan langkah nyata, di antaranya:
* Membuat program kolaborasi pembinaan lanjutan.
* Membantu pemasaran produk karya warga binaan, termasuk melalui bazar UMKM.
* Membuka akses kemitraan usaha bagi warga binaan dan eks warga binaan.
“Jika pemerintah daerah turut berkolaborasi, maka karya warga binaan bisa berkembang, terserap pasar, dan memberi manfaat langsung. Mereka bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat, memiliki usaha, dan tidak lagi menganggur,” tegas Sabam.
*Eks Warga Binaan Harus Diberi Kesempatan yang Sama*
Sabam menegaskan bahwa warga binaan pemasyarakatan memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain untuk mendapatkan penghidupan yang layak setelah bebas.
Ia berharap Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau dapat memberi perhatian serius pada penguatan pembinaan pasca-bebas, khususnya dengan:
* Program pendampingan UMKM
* Pelatihan lanjutan
* Bantuan permodalan
* Akses pemasaran produk
* Pengawalan agar eks napi tidak kembali ke lingkungan penyebab kriminalitas
“Jika pembinaan terpadu dilakukan, maka tingkat residivisme bisa ditekan, keamanan meningkat, dan eks warga binaan dapat menjadi pribadi yang mandiri dan produktif,” ujarnya.
Sabam Tanjung menegaskan bahwa pembinaan warga binaan adalah tanggung jawab bersama , bukan hanya Lapas. Dengan kolaborasi nyata antara Lapas dan pemerintah daerah, maka proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih baik, warga binaan memiliki masa depan, dan masyarakat Riau mendapatkan manfaat dari semakin rendahnya tingkat kejahatan.**(ian)








Komentar
Posting Komentar