Sabam Tanjung Apresiasi Kakanwil Kemenkumham Riau Maizar Atas Penguatan Pembinaan UMKM bagi Warga Binaan


*

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Sabam Tanjung, mengajak seluruh pemerintah daerah baik kota, kabupaten, maupun Pemerintah Provinsi Riau untuk menguatkan kolaborasi dengan Lembaga Pemasyarakatan dalam pembinaan warga binaan, baik saat masih menjalani masa pidana maupun setelah mereka bebas.



Sabam menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022   tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam membantu pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Melalui  Pasal 14, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk:



1. Membantu peningkatan kualitas hidup dan keterampilan warga binaan.

2. Mendukung proses reintegrasi sosial pasca-bebas agar tidak kembali melakukan tindak pidana.

3. Memberikan dukungan sosial, lapangan kerja, dan peluang usaha bagi eks warga binaan.



Sabam mendorong agar setiap warga binaan yang mengikuti pelatihan keterampilan di Lapas/Rutan bisa memperoleh sertifikat resmi, sehingga keterampilan mereka diakui dan dapat dijadikan modal untuk membuka usaha ataupun bekerja setelah bebas.



*Apresiasi untuk Lapas Kelas IIA Pekanbaru*

Dalam pernyataannya, Sabam memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIA Pekanbaru  yang saat ini gencar menyelenggarakan berbagai program pembinaan dan karya warga binaan, mulai dari pelatihan pertukangan, perbengkelan, hingga pertanian.



Menurut Sabam, keberhasilan program pembinaan di lapas perlu disambut pemerintah kota dan provinsi dengan langkah nyata, di antaranya:

* Membuat program kolaborasi pembinaan lanjutan.

* Membantu pemasaran produk karya warga binaan, termasuk melalui bazar UMKM.

* Membuka akses kemitraan usaha bagi warga binaan dan eks warga binaan.

“Jika pemerintah daerah turut berkolaborasi, maka karya warga binaan bisa berkembang, terserap pasar, dan memberi manfaat langsung. Mereka bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat, memiliki usaha, dan tidak lagi menganggur,” tegas Sabam.



*Eks Warga Binaan Harus Diberi Kesempatan yang Sama*

Sabam menegaskan bahwa warga binaan pemasyarakatan memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain untuk mendapatkan penghidupan yang layak setelah bebas.



Ia berharap Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau dapat memberi perhatian serius pada penguatan pembinaan pasca-bebas, khususnya dengan:

* Program pendampingan UMKM

* Pelatihan lanjutan

* Bantuan permodalan

* Akses pemasaran produk

* Pengawalan agar eks napi tidak kembali ke lingkungan penyebab kriminalitas

“Jika pembinaan terpadu dilakukan, maka tingkat residivisme bisa ditekan, keamanan meningkat, dan eks warga binaan dapat menjadi pribadi yang mandiri dan produktif,” ujarnya.

Sabam Tanjung menegaskan bahwa pembinaan warga binaan adalah  tanggung jawab bersama , bukan hanya Lapas. Dengan kolaborasi nyata antara Lapas dan pemerintah daerah, maka proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih baik, warga binaan memiliki masa depan, dan masyarakat Riau mendapatkan manfaat dari semakin rendahnya tingkat kejahatan.**(ian)

Komentar

POPULER

Puluhan Aduan Masuk ke GRIB Jaya, Hondro Minta Pemprov Riau Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Dari Kampus Unesa 5 Magetan: TNI Merawat Nilai Kebangsaan

Talud Jatiprahu Longsor, Warga Bantaran Sungai Diminta Waspada

DPD PWMOI Kota Pekanbaru Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 dan Meminta Walikota Pekanbaru Prioritaskan Anak Yatim Piatu Untuk Sekolah di Domisili Mereka

Pria Kelahiran Purwokerto, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan senilai 450jt, Gegara Judol.

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa