PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Penunjukan ini dilakukan setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Kabar penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, yang menegaskan bahwa Kemendagri segera menunjuk SF Hariyanto untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan normal.
“Menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik terus berjalan,” ujar Bima Arya dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
Bima Arya juga mengingatkan para kepala daerah agar bekerja dengan benar dan tidak terlibat dalam praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa setiap langkah kepala daerah selalu berada dalam pengawasan.
“Kepala daerah jangan anggap enteng, setiap langkah diawasi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada Senin (3/11/2025). Dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam),” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dengan penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau, Kemendagri berharap stabilitas pemerintahan di Provinsi Riau tetap terjaga dan pelayanan publik bagi masyarakat tidak tergangu**

Komentar
Posting Komentar