INDRAMAYU, SABTANEWS.COM – DPRD Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Daerah telah menggelar Rapat Paripurna penting yang membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Kamis (25/9/2025) tersebut, juga dimeriahkan dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama sebagai bukti kolaborasi antara pemerintah daerah dan dewan.
Acara itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, dan dihadiri oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Nurhayati menegaskan, perubahan Propemperda 2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan, bahwa setiap regulasi daerah yang dibentuk benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan ke depan.
Ia menyatakan, bahwa penyusunan Propemperda harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berorientasi pada prioritas pembangunan, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang nyata dan konkret bagi warga Indramayu.
Sementara itu, Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam menyiapkan regulasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menyebutkan, penandatanganan persetujuan bersama itu bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada kepentingan publik, serta mampu memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian mendalam dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terjadi penyesuaian signifikan pada jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Awalnya, Propemperda memuat 18 Raperda, yang terdiri dari 15 usulan dari Bupati dan 2 usulan dari DPRD, ditambah 1 Raperda sisa pembahasan tahun 2024. Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif, jumlah tersebut akhirnya bertambah menjadi 21 Raperda yang akan masuk dalam agenda Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2025.
Salah satu tambahan Raperda yang penting adalah usulan tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT BPR Indramayu Jabar Perseroda.
Dengan disahkannya perubahan ini, diharapkan setiap Peraturan Daerah yang ditetapkan nantinya tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen penggerak pembangunan yang berkelanjutan.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang, sehingga kebijakan daerah selalu relevan dengan kondisi aktual.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama perubahan Propemperda 2025 oleh Ketua DPRD dan Bupati Indramayu, yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat.(MC Indramayu/Fikri)
Komentar
Posting Komentar