Puluhan Pinus Dan Kopi Tumbang, Lahan Warga Diseruduk Alat Berat Pemkab Humbahas
Kepada wartawan, Lisper menjelaskan kronologi panjang penguasaannya.
“Tahun 1971 saya bersama orangtua menanam pohon anti api di sekitar jalan menuju persawahan. Setelah ayah saya meninggal tahun 1973, saya lanjut bersama ibu, Boru Manalu, menanami pinus pada 1975,” kisah Lisper.
Pada 1984, lahan itu ditraktor untuk persiapan penanaman kopi.
“Baru tahun 1986 ditanami kopi, dan sejak itu menjadi penopang utama kehidupan keluarga kami,” katanya.
Tahun 1989, muncul keluarga yang mencoba mengolah sebagian lahan.
“Saya keberatan, lalu saya buat parit batas dengan tanah milik Adinner Purba. Saat itu tidak ada pihak yang menolak atau merasa dirugikan,” ucap Lisper.
Konflik baru mencuat dua tahun terakhir ketika keturunan dari adik ayahnya menyebut lahan itu sebagai warisan kakek.
“Bagi saya, lahan ini bukan warisan kakek. Ini hasil jerih payah orangtua dan saya sendiri. Kalau diminta baik-baik, saya bisa berbagi. Tapi jangan disebut warisan kakek,” tegasnya.
Sebagai bukti legal, Lisper mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 60/2016.HTR/SKPT/X/2019 yang diterbitkan Pemerintah Desa Huta Raja tahun 2019 dan ditandatangani Kepala Desa Jusuf Purba. SKPT itu juga disaksikan Adinner Purba, Martumpal Purba, dan Roida Maya Purba.
“Belakangan, Martumpal malah menyangkal keterangannya sendiri. Saya jadi bertanya, apakah tahun 2019 dia tertidur saat menandatangani SKPT itu?” sindir Lisper.
Menurut Lisper, SKPT tersebut kemudian dibatalkan sepihak oleh Kepala Desa Jusuf Purba bersama penerusnya, Manorgang Purba.
“Yang aneh, pembatalannya hanya lewat telepon ke saya. Waktu wartawan meminta arsip resmi, pemerintah desa tidak bisa menunjukkannya. Kalau memang sah, kenapa arsipnya tidak ada?” ujarnya.
Puncr5ak konflik terjadi Selasa, 29 Juli 2025, ketika alat berat Dinas Pertanian merusak tanaman milik Lisper.
“Saya langsung ke lokasi dan mendapati sekitar 50 batang pinus dan 20 batang kopi tumbang. Operator bilang mereka hanya menjalankan perintah, tapi siapa yang menyuruh tidak mau sebut,” ujar Lisper.
Merasa dirugikan, Lisper bersama bere-nya, Pahala Sihite, melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas.
“Saya minta keadilan dan pertanggungjawaban hukum. Apa dasar hukum Dinas Pertanian membawa alat berat ke lahan saya?” tegasnya.
Kasus ini kini tidak hanya soal klaim kepemilikan tanah, tetapi juga terkait dugaan pelanggaran administrasi desa dan keterlibatan alat berat milik Dinas Pertanian dalam perusakan lahan warga.(H.S)
Liputan M Sitorus
Kabiro Humbahas


Komentar
Posting Komentar