Dispersip Tuban Dorong Pelestarian Naskah Kuno Lewat Sosialisasi dan Pendaftaran Resmi
TUBAN, SABTANEWS.COM – Dalam rangka memperkuat pelestarian warisan intelektual daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Sosialisasi Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno di Balai Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Perpustakaan Nasional dan diikuti oleh 50 peserta yang memiliki kepedulian terhadap penyelamatan dokumen dan manuskrip bersejarah. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya pelestarian naskah kuno terus meningkat.
Kepala Bidang Perpustakaan Dispersip Tuban, Masykuri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Pemberian Penghargaan Naskah Kuno. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki, sehingga tidak punah dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh generasi mendatang.
“Melalui program ini, masyarakat maupun lembaga yang memiliki naskah kuno bisa mendapatkan nomor registrasi nasional, kepastian hukum atas kepemilikan, serta sertifikat resmi,” ungkap Masykuri.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, naskah kuno adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, berusia minimal 50 tahun, dan memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, serta ilmu pengetahuan.
Sebagai narasumber utama, Dispersip Tuban menghadirkan Mardhayu Wulan Sari, S.Hum., M.A., dosen Filologi Jawa dari Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga Surabaya. Materi yang disampaikan memperkaya pemahaman peserta tentang pentingnya pelestarian naskah kuno dari aspek akademik dan praktis.
Lebih lanjut, Masykuri menyampaikan bahwa Perpusnas melalui program Ingatan Kolektif Nasional (IKON) terus mendorong agar naskah-naskah kuno dari berbagai daerah dapat diakui secara nasional. Naskah yang telah ditetapkan sebagai bagian dari IKON bahkan memiliki peluang untuk diajukan ke dalam daftar Memory of the World (MoW) UNESCO.
“Pelestarian naskah kuno hanya akan berhasil jika ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang menyimpan naskah kuno untuk tidak ragu melaporkan keberadaannya kepada Dispersip Tuban,” ujar Masykuri.
Sebagai tindak lanjut konkret, masyarakat yang memiliki informasi terkait naskah kuno dapat menghubungi narahubung atas nama Ratih Eka melalui nomor 0821-4055-9007.
“Ka👂mi berharap, proses identifikasi dan pendaftaran ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta generasi penerus,”tambahnya.(Yavid RP/Hei/eyv)

Komentar
Posting Komentar