Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Dimulai, Warga Pekanbaru Antusias

Pemerintah Provinsi Riau resmi meluncurkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 19 Mei 2025.

PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi meluncurkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 19 Mei 2025. 

Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 18 Agustus 2025, dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta meringankan beban masyarakat.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau dan mencakup beberapa poin penting :

Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih dimana cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar Seluruh provinsi Riau.

Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.

Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

Kepala UPT Samsat Simpang Tiga Pekanbaru, Indrayana, menyebutkan bahwa program ini langsung disambut antusias oleh masyarakat.

"Sejak hari pertama diberlakukan, kami mencatat sekitar 250 wajib pajak per hari yang datang untuk memanfaatkan program ini di Samsat Simpang Tiga," ujar Indrayana, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar.

Pantauan langsung di UPT Samsat Simpang Tiga menunjukkan tingginya animo warga. Mereka tampak antusias mengantre untuk melunasi pajak kendaraan, didorong oleh keringanan yang ditawarkan pemerintah.

Salah satu wajib pajak, Khairul Amri, mengungkapkan rasa syukurnya atas program ini.

"Keringanan ini sangat membantu. Prosesnya cepat dan tidak perlu antre lama. Semoga program seperti ini bisa rutin dilakukan," ujarnya.

Program ini juga dinilai efektif dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Riau berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 18 Agustus 2025. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota agar informasi program ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

"Kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah," tutup Indrayana.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah