Langsung ke konten utama

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Putra Riau Lasargi Marel Jabat Kajari Wakatobi, Ini Daftarnya

JAKARTA, SABTANEWS.COM  - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan  mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah Indonesia resmi berganti posisi. Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Surat keputusan ini ditandatangani atas nama Jaksa Agung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Baca Juga  Tegas! Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari di Indonesia, Salah Satunya Riau, Ini Nama-namanya "Benar (ada mutasi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Salah satu yang ditunjuk sebagai Kajari ialah Lie Putra Setiawan. Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditunjuk sebagai Kepala Kejari Blitar. Berikut Daftar 19 Kajari Baru: 1. Kardono Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya 2. Beni Putra Sebagai Ke...

Ngaku Oknum TNI di Semarang Timur Ketahuan Timbun BBM Bersubsidi,” Puluhan Jerigen Solar Ditemukan di Rumahnya!!!


SEMARANG, SABTANEWS.COM  - Skandal menjijikkan dan pengkhianatan terhadap negara kembali terjadi, Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI aktif tertangkap basah melakukan penimbunan BBM bersubsidi di tengah permukiman warga, tepatnya di Kelurahan Kemijen RT 6 RW 2, Kecamatan Semarang Timur.

“Pelaku awalnya mengaku bernama Ngadiran dan mengklaim sebagai anggota TNI aktif, Namun hasil pengecekan dengan pengampu wilayah setempat membuktikan bahwa identitas tersebut palsu , nama sebenarnya adalah Trisno, dan tidak tercatat sebagai personel aktif TNI.

Tindakan penyamaran ini menambah berat bobot pelanggaran yang dilakukannya.

Tim investigasi dan awak media yang turun langsung ke lokasi pada 4 Mei 2025 menemukan puluhan jerigen solar disimpan di gudang rumah pelaku,  Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru dikangkangi dan disimpan secara ilegal.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Trisno alias Ngadiran menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.”Saya cuma disuruh atasan,katanya dengan wajah datar, seolah tidak sadar betapa kejinya perbuatannya terhadap rakyat dan negara.

Aksi memalukan ini jelas melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar! Tak hanya itu, penimbunan BBM di kawasan padat penduduk juga menciptakan potensi ledakan dan kebakaran yang dapat merenggut nyawa warga tak berdosa!

“Kami benar-benar tidak tahu ada BBM ditimbun di rumah itu. Kalau meledak, siapa yang tanggung jawab? Kami bisa mati semua!” ujar seorang warga dengan nada marah.

“Kalau aparat saja main kotor begini, bagaimana nasib rakyat? Kami minta TNI jangan cuma omong kosong! Hukum harus ditegakkan!”

 Mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dapat dikenakan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) jika tindakan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan dilakukan dengan tipu muslihat. Tidak ada pasal khusus untuk kasus ini, tetapi Pasal 378 KUHP dapat diterapkan jika ada unsur penipuan.

Pasal 378 KUHP (Penipuan):

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Unsur Penipuan:

Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Hukuman:

Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.

“Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.

“Penerapan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut.

Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

1. Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Trisno alias Ngadiran, termasuk pengungkapan identitas aslinya secara publik.

2. Penelusuran dan pemeriksaan terhadap ‘atasan’ yang disebut memberi perintah.

3. Tindakan tegas dan transparansi dari institusi TNI dalam membersihkan nama baiknya dari tindakan oknum berkedok

Rakyat tidak butuh tentara penimbun” Rakyat butuh keadilan dan keberanian aparat yang berpihak pada hukum dan kebenaran.

(Bersambung.)..[ LETO & Tiem]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...