Ketua DPC LIN : Tangkap Bandar Rokok Ilegal, Jalurnya Jelas Tapi Kenapa Dibiarkan?


PONTIANAK KALBAR, SABTANEWS.COM – Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kian tak terbendung. Kawasan pergudangan Indomarko lama di Jalan Komyos Sudarso kini disebut-sebut sebagai “surga” bagi rokok tanpa cukai yang sah , yang dijual bebas tanpa rasa takut. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (DPC LIN), angkat suara atas fenomena ini dan menyebut kondisi ini sebagai skandal hukum terbuka yang dibiarkan terjadi. Selasa. 20/5/2025

Jenis Rokok yang di tampung di pergudangam tersebut adalah" JANDA ,RASTEL,PAPA MUDA,MBS dan lain sebagainya,menurut keterangam tim lapangam saat turun keplapangan pada 20 mei 2025 dini hari.

Dalam temuan tersebut bahwa ada beberapa unit mobil dan contener sedang membongkar muatan rokok tersebut yang mengunakan kardus polos,dan lanjut di langsir ke mobil bok kecil untuk di ecer ke beberapa wilayah.

“Ini bukan lagi rahasia. Rokok ilegal dijual bebas di kios-kios tanpa ada rasa takut. Seolah hukum tak lagi berlaku di sini,” ujar Ketua DPC LIN dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, keuntungan besar dari bisnis haram ini membuat banyak pelaku hidup bergelimang uang. Perubahan hidup mereka mencolok, bahkan disebut-sebut dekat dengan pihak-pihak berkuasa, termasuk oknum aparat penegak hukum.

“Kalau mau menangkap para pelaku, sangat mudah. Tinggal telusuri jalur distribusinya, pasti sampai ke bandarnya. Tapi anehnya, itu tidak pernah terjadi di Pontianak. Ada apa ini?” tegasnya.

Dugaan keterlibatan aparat dan pejabat terkait pun mencuat. Ketidaktegasan dan pembiaran ini mencoreng wibawa penegakan hukum, serta menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang bermain di balik layar?

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sangat jelas mengatur soal sanksi bagi pelaku rokok ilegal. Pasal 54 dan 56 mengancam hukuman pidana 1 hingga 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai.

“Jangan sampai negara kalah dengan mafia rokok ilegal. Ini harus dihentikan. Pemerintah pusat harus turun tangan!” seru Ketua DPC LIN dengan tegas.

DPC LIN  menyerukan agar penindakan dilakukan segera dan menyeluruh. Tidak hanya pada pedagang kecil, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terlibat di belakang layar. Jika tidak, peredaran rokok ilegal hanya akan semakin menggila, dan hukum akan terus dipermainkan. (TIM)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah