Langsung ke konten utama

Bantah Isu Yang Beredar, Warno Leo; Proses Saya Jalankan, Tetap Objektif dan Isu Kejadian Tidak Benar

SABTANEWS COM - ROHUL -  Meluruskan isu, memberikan klarifikasi resmi, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu (Disdik Rohul) bersama seorang ASN atas nama Warno Leo, terkait adanya beberapa narasi-narasi yang dimuat di rilis dibeberapa pemberitaan media online, terutama di riwayat mutasi Warno Leo serta isu dugaan pelanggaran disiplin yang dipublikasi di beberapa media online bahkan diposting di salah satu akun tiktok. Bahkan dinilai, narasi-narasi yang dimuat dibeberapa berita media online tersebut, menyesatkan dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya, Minggu 07 Desember 2025. Dugaan yang Beredar Sejak 2024 Isu dugaan perselingkuhan salah satu ASN atas nama Warno Leo pertama kali mencuat melalui pernyataan seseorang yang bernama Ratna Wilis (istri sah Warno Leo) dan Ratna Wilis menyebut telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas pendidikan  Rokan Hulu pada bulan September 2024, lalu Ratna Wilis mengatakan bahwa laporan tersebut belum ditindaklanjuti ...

Tim Bidkum Polda Riau dan Sikum Polres Kuansing Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Aldiko Putra


KUANSING, SABTANEWS.COM – Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka Aldiko Putra dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan intimidasi terhadap petugas yang menangani kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, resmi diputuskan pada Rabu (26/3/2025). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada pukul 10.00 WIB ini, hakim memutuskan bahwa gugatan pemohon dinyatakan gugur demi hukum.

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Febrianto Marpaung, S.H. dengan Panitera Ade Saputra, S.H. Sebagai pemohon, Aldiko Putra diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., sementara pihak termohon, yakni Kepolisian, diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau dan Seksi Hukum (Sikum) Polres Kuansing. Materi Praperadilan: Keabsahan Penetapan Tersangka.

Gugatan Praperadilan yang diajukan Aldiko Putra berfokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan, penyidikan, serta melakukan intimidasi terhadap petugas yang menangani kasus perusakan kawasan hutan. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam perkara ini meliputi Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 233 KUHP (Menghalangi atau menggagalkan penyelidikan/pengusutan), Pasal 22 Jo Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan dan Pasal 23 Jo Pasal 103 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013.

Dalam persidangan ini, Tim Bidkum Polda Riau dan Sikum Polres Kuansing menurunkan sejumlah kuasa hukum untuk mewakili pihak kepolisian sebagai termohon, yaitu M. Qori Okt0handoko, S.H., S.I.K., M.H., Nerwan, S.H., M.H., Shilton, S.I.K., M.H., Hindro Renhard Panjaitan, S.H., Mario Suwito, S.H., M.H., Paltak Hutabarat, S.H., Rio Andria, S.H., Riana Winahyu, M., Reyga Rivaldi dan Hakim Putuskan Gugatan Gugur Demi Hukum

Sidang yang berlangsung hingga pukul 10.20 WIB berakhir dengan keputusan bahwa gugatan pemohon gugur demi hukum. Hakim Samuel Febrianto Marpaung, S.H. menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan

Barang bukti yang diajukan oleh termohon, Dengan demikian, sidang Praperadilan ini resmi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra sah secara hukum, dan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang bersangkutan tetap berlanjut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasikum Polres Kuansing menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan putusan hakim yang menyatakan bahwa gugatan pemohon gugur demi hukum. Hal ini menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang cukup,” ujar Kasikum.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan profesional dan transparan, khususnya dalam kasus yang menyangkut perlindungan kawasan hutan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Setiap bentuk upaya menghalangi penyelidikan, termasuk intimidasi terhadap petugas di lapangan, akan ditindak sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Selama berlangsungnya sidang, situasi di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tetap aman, tertib, dan terkendali. Pihak keamanan memastikan jalannya persidangan tanpa gangguan, sehingga seluruh agenda dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Keputusan ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, serta memastikan bahwa setiap upaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasikum.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...