Waka Polda Riau Pimpin Rapat Operasi Ketupat 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran


PEKANBARU  – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 H, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025. Acara yang berlangsung di Gedung Balai Serindit, Provinsi Riau, ini dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda, pemangku kepentingan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, serta jajaran kapolres dan kasat di wilayah hukum Polda Riau, Selasa (25/3/2025).

Dalam sambutannya, Wakapolda Riau menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman. Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Maret hingga 8 April 2025, dengan fokus utama pada:

Menjamin keamanan dan ketertiban selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Menekan angka kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas, dan pelanggaran hukum.

Menjaga kelancaran arus transportasi serta keamanan pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

“Kita harus memastikan semua aspek keamanan, baik dari sisi transportasi, distribusi logistik, hingga pengamanan di tempat-tempat vital. Sinergi lintas sektoral adalah kunci utama demi kelancaran dan keselamatan masyarakat selama Lebaran,”tegas Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo.

Kesiapan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan survei dan pemetaan kondisi jalan di jalur utama mudik, termasuk Jalur Lintas Timur, Lintas Tengah, jalur Riau–Sumatra Barat, serta Tol Permai–Pekbang. Sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan saat ini dalam tahap perbaikan, bekerja sama dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, seperti di Jalintim KM 83 dan KM 76.

Untuk memastikan kelancaran arus mudik, Polda Riau juga menyiapkan Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) di berbagai titik strategis.

Imbauan bagi Pemudik

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, Dirlantas Polda Riau mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk:

Memeriksa kondisi fisik dan kendaraan sebelum berangkat.

Menggunakan jalur resmi dan mematuhi aturan lalu lintas.

Beristirahat di tempat aman jika merasa lelah.

Memanfaatkan Pos Pam dan Pos Yan yang telah disediakan.

Meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan bagi pengguna transportasi umum.

“Keselamatan adalah yang utama. Pastikan perjalanan mudik Anda berlangsung dengan aman dan nyaman. Selamat mudik dan semoga selamat sampai tujuan,” tutup Kombes Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat.

Dengan adanya Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025, diharapkan seluruh masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan tanpa kekhawatiran terhadap keamanan dan keselamatan.***

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***