DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP
Kasus ini telah resmi memasuki proses hukum setelah Polsek Bahodopi menerbitkan STPLI Nomor: STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP tertanggal 15 Februari 2026.
DPP SPI, Ini Bukan Delik Biasa, Ini Kejahatan terhadap Pers.
Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro SH, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus pidana biasa.
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah dugaan kejahatan terhadap pers. Jika unsur penghalangan kerja jurnalistik terbukti, maka ini adalah serangan terhadap demokrasi,” tegas Suriani.
Menurut DPP SPI, tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat masuk kategori kejahatan terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).
Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers”
DPP SPI mendorong agar perkara ini diproses secara maksimal hingga ke meja hijau sebagai bentuk “pengadilan kejahatan pers”, yakni penegakan hukum yang menempatkan aspek pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagai substansi utama.
“Kami mendorong agar perkara ini tidak berhenti di tahap administratif atau mediasi. Jika unsur pidana terpenuhi, maka harus dibawa ke pengadilan sebagai preseden hukum kejahatan terhadap pers,” tegas Suriani.
Istilah “pengadilan kejahatan pers” yang dimaksud DPP SPI adalah proses peradilan pidana yang secara eksplisit menguji dan menegakkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers.
Tekanan Langsung ke Kapolda dan Mabes Polri
DPP SPI secara resmi meminta:
1. Kapolda Sulawesi Tengah melakukan supervisi langsung penyidikan.
2. Mabes Polri melalui Bareskrim memberikan pengawasan khusus.
3. Penerapan pasal berlapis apabila terpenuhi unsur:
- Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),
- Pasal 351 KUHP (penganiayaan).
- Pasal 406 KUHP (perusakan).
4. Pasal 18 UU Pers (penghalangan kerja jurnalistik).
“Tidak boleh ada impunitas. Jika ini dibiarkan, maka kawasan industri bisa menjadi zona abu-abu hukum bagi jurnalis,” tegas Sekretaris Umum DPP SPI, Sabam Tanjung.
Ujian Negara Melindungi Pilar Demokrasi.
DPP SPI menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial (social control). Serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata:
1. Apakah hukum berdiri tegak di kawasan industri strategis nasional?
2. Apakah aparat berani menindak tanpa tebang pilih?
3. Apakah negara hadir melindungi kemerdekaan pers?
DPP SPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum, berkoordinasi dengan Dewan Pers, serta membuka kemungkinan langkah hukum tambahan apabila ditemukan indikasi perlambatan atau pelemahan perkara.
Perkara ini berpotensi menjadi preseden nasional dalam penanganan kejahatan terhadap pers.

Komentar
Posting Komentar