DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP


MOROWALI, SABTANEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI) kembali mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, serta penghilangan identitas pers terhadap jurnalis Tribuanamuda.com di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sabtu (21/2/2026)

Kasus ini telah resmi memasuki proses hukum setelah Polsek Bahodopi menerbitkan STPLI Nomor: STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP tertanggal 15 Februari 2026.

DPP SPI, Ini Bukan Delik Biasa, Ini Kejahatan terhadap Pers.

Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro SH, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus pidana biasa.

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah dugaan kejahatan terhadap pers. Jika unsur penghalangan kerja jurnalistik terbukti, maka ini adalah serangan terhadap demokrasi,” tegas Suriani.

Menurut DPP SPI, tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat masuk kategori kejahatan terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers”

DPP SPI mendorong agar perkara ini diproses secara maksimal hingga ke meja hijau sebagai bentuk “pengadilan kejahatan pers”, yakni penegakan hukum yang menempatkan aspek pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagai substansi utama.

“Kami mendorong agar perkara ini tidak berhenti di tahap administratif atau mediasi. Jika unsur pidana terpenuhi, maka harus dibawa ke pengadilan sebagai preseden hukum kejahatan terhadap pers,” tegas Suriani.

Istilah “pengadilan kejahatan pers” yang dimaksud DPP SPI adalah proses peradilan pidana yang secara eksplisit menguji dan menegakkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers.

Tekanan Langsung ke Kapolda dan Mabes Polri

DPP SPI secara resmi meminta:

1. Kapolda Sulawesi Tengah melakukan supervisi langsung penyidikan.

2. Mabes Polri melalui Bareskrim memberikan pengawasan khusus.

3. Penerapan pasal berlapis apabila terpenuhi unsur:

- Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),

- Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

- Pasal 406 KUHP (perusakan).

4. Pasal 18 UU Pers (penghalangan kerja jurnalistik).

“Tidak boleh ada impunitas. Jika ini dibiarkan, maka kawasan industri bisa menjadi zona abu-abu hukum bagi jurnalis,” tegas Sekretaris Umum DPP SPI, Sabam Tanjung.

Ujian Negara Melindungi Pilar Demokrasi.

DPP SPI menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial (social control). Serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata:

1. Apakah hukum berdiri tegak di kawasan industri strategis nasional?

2. Apakah aparat berani menindak tanpa tebang pilih?

3. Apakah negara hadir melindungi kemerdekaan pers?

DPP SPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum, berkoordinasi dengan Dewan Pers, serta membuka kemungkinan langkah hukum tambahan apabila ditemukan indikasi perlambatan atau pelemahan perkara.

Perkara ini berpotensi menjadi preseden nasional dalam penanganan kejahatan terhadap pers.

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***