Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi ke Palembang


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Rencananya barang haram itu, akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. 

Penangkapan ini dilakukan Subdit 3, pada Senin (10/2) dini hari. Selain barang bukti, turut diamankan empat orang kurirnya.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, setelah ditimbang, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 9.876,6 gram. 

“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Kamis (20/2).

Penangkapan pertama, jelas Kombes Putu, dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang, yaitu ZM (30), AF (23), dan SA (28). Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba di tempat tersebut. 

Namun, hasil pemeriksaan telepon genggam ZM, diketahui bahwa ketiga orang ini bertugas memantau jalur untuk memastikan pengiriman narkoba aman dari pantauan petugas.

"Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas," ujar Kombes Putu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap dua orang lainnya, DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat langsung dalam pengiriman narkotika.

"Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu bermerek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir," jelas Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam operasi ini, serta beberapa telepon genggam milik tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutup Putu.

(Mediacenter Riau

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah