Kasrem 081/DSJ : TNI Terus Bekerja dengan Hati dan Melayani Rakyat


MADIUN, SABTANEWS.COM - Hari ini, berbagai kepala daerah terpilih akan dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Setelah dilantik, mereka akan mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang. Kasrem 081/DSJ, Letkol Inf Meina Helmi menyebut, retreat yang dilakukan memiliki tiga tujuan utama untuk mendukung kepemimpinan para kepala daerah nantinya.

“Kami melihat tujuan dari diadakannya retreat di Akademi Militer ini yang pertama adalah untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan, selanjutnya adalah bagaimana membentuk karakter, dan yang ketiga adalah bagaimana membentuk kerja sama,” kata Kasrem dalam dialog khusus berjaringan dengan topik jelang retreat dan pelantikan, serta menanti kiprah kepala daerah, bertempat di RRI Madiun, Jl. Mayjen Panjaitan No.10 Kota Madiun, Kamis (20/2/2025).

Helmi menjelaskan, pengembangan keterampilan kepemimpinan itu adalah tentang kemampuan mengkoordinasikan. Ia pun memberi contoh kalau di dunia militer saat akan melaksanakan suatu pertempuran perlu menginventarisir terkait hal-hal apa yang diperlukan untuk memenangkan sebuah pertempuran.

Sedangkan terkait poin pembentukan karakter, ungkapnya, karakter-karakter yang ada di militer cenderung keras, disiplin, tegas, dan loyalitas. Hal inilah yang nantinya diharapkan bisa sebagai bekal kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan di wilayah sesuai dengan levelnya. 

Selanjutnya tentang kemampuan kerja sama, Pamen TNI AD itu menyoroti pentingnya membangun kemampuan interpersonal. Ia memberi contoh, jika di TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya tidak bisa berdiri sendiri dan harus merangkul seluruh komponen bangsa. “Di sini diperlukan kerja sama yang tidak mungkin kita laksanakan sendiri,” tegasnya.

Ditanya tentang kenapa dipilihnya Akmil sebagai tempat dilaksanakannya retreat kepala daerah, Helmi mengatakan, karena di Akmil dalam menjalankan operasional pendidikan itu mengacu kepada tiga hal yaitu sikap perilaku, jasmani, dan akademik. Melalui pola semacam itu diharapankan para kepala daerah akan memiliki integritas yang bisa diterapkan dalam kepemimpinannya nanti. 

Dalam dialog khusus itu, Helmi juga sempat menanggapi salah satu penelepon yang mengungkapkan kekhawatirannya akan kembalinya kepemimpinan ala militer. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena komitmen TNI sudah jelas dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

“Kita TNI ini sudah kembali back to basic. Jadi TNI merupakan alat politik negara yang menjalankan kebijakan negara. Tidak ada sekarang TNI melaksanakan politik praktis dan ini komitmen TNI, komitmen dalam menjaga terus netralitas,” terangnya.

Sebagai bukti, Helmi lantas menyinggung tentang tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI saat ini.

“Jadi kepercayaan publik sekarang kepada TNI itu sudah di atas 90 persen. Jadi menurut kami, ini hal yang perlu kami jaga dan ini merupakan suatu kehormatan TNI untuk terus bekerja dengan hati dan melayani rakyat. Karena TNI lahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” sebutnya.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***