Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto Resmi Melantik Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT dan Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti S.Ag, M.Si


JAKARTA, SABTANEWS.COM - Presiden ke-8 Republik Indonesia (RI) H. Prabowo Subianto resmi melantik Kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia untuk masa jabatan 2025-2030, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dalam pelantikan tersebut, Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, turut melantik Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, dan Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si Periode 2025-2030.

Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Presiden) Nomor 15P dan 24P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.

Selanjutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir.p

Upacara pelantikan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah keputusan pelantikan. Kemudian pengucapan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Bersamaan dengan itu dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pelantikan tanda pangkat, pemasangan tanda pangkat dan penyerahan Keputusan Presiden tentang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pelantikan tanda pangkat, pemasangan tanda pangkat dan penyerahan Keputusan Menteri tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam arahannya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengucapkan selamat atas pelantikan saudara-saudara tersebut dan mengucapkan selamat mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing.

"Saya kira ini momentum bersejarah, untuk pertama kalinya di negara kita, kita telah melantik 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota dengan total kepala daerah sebanyak 961 orang dari 481 daerah. "Diresmikan serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara," ujarnya.

Ia juga mengatakan, "Saudara-saudari yang berdiri di hadapan saya ini berasal dari berbagai partai, kalian telah melaksanakan kampanye yang tidak mudah." Anda telah datang kepada rakyat. Anda telah meminta kepercayaan rakyat dan, puji Tuhan, Anda telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari rakyat Anda masing-masing.

"Saya ingatkan atas nama negara dan bangsa Indonesia, bahwa saudara-saudara sekalian telah terpilih, saudara-saudara adalah abdi rakyat, saudara-saudara adalah abdi rakyat. Anda harus membela kepentingan rakyat, Anda harus melindungi kepentingan rakyat kita, Anda harus berjuang untuk memperbaiki kehidupan mereka. Itulah tugas kita. Merdeka Merdeka Merdeka!!," kata Presiden penuh semangat,

Sementara itu, Bupati Kampar yang baru dilantik H. Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Dr. H. Misharti menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kampar yang telah memberikan kepercayaan kepada kami, sesuai amanat Presiden Republik Indonesia. Kami adalah abdi rakyat, pelayan rakyat dan harus membela kepentingan rakyat.

"Saya ingin kita semua bergerak bersama, bekerja secara bertanggung jawab, transparan, dan inovatif. “Sinergi antara pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama tercapainya pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.  

"Untuk itu marilah kita bersatu kembali untuk memajukan Kampar di sektor apapun agar masyarakat Kampar sejahtera," pungkasnya.

Upacara pelantikan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, seluruh menteri Kabinet Merah Putih, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Republik Indonesia dan tamu undangan lainnya.


Sebagai informasi, usai dilantik, seluruh Kepala Daerah akan mengikuti Retret di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang. dimana Retreat ini berlangsung selama 8 hari dari tanggal 21 sampai dengan 28 Februari 2025.

(DiskominfoKampar/IsN).

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han