PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan Harkatpuan Public Speaking yang digelar di Aula Zapin Polresta Pekanbaru, Jumat (12/9/2025). Kegiatan dibuka dengan pembacaan doa oleh Bayu Putra, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., Kasat Binmas Polresta Pekanbaru Kompol Kamsir, S.H., serta para Bhabinkamtibmas jajaran Polresta Pekanbaru. Dalam sambutannya, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kemampuan public speaking merupakan keterampilan penting yang harus dimiliki oleh personel Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, guna menunjang pelaksanaan tugas di lapangan. Pelatihan public speaking ini diisi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, Linda Nur Lestari, yang memberikan materi dan motivasi seputar teknik berbicara di depan umum. Linda membagikan berbagai strategi agar para peserta dapat tampil percaya diri, komunikatif, serta mampu menyampaikan pe...
SABTANEWS COM - DAIRI - Masyarakat harus dapat berpikir cerdas dan kritis dalam menerima informasi sebelum menyebarluaskannya kembali.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal Simarmata, Senin (9/9/2024).
“Akhir-akhir ini kita tahu banyak terjadi tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Banyak media dan masyarakat yang berlomba untuk memberitakan kasus ini tanpa memfilter informasi apa yang bisa dan tidak bisa untuk dibagikan,” katanya.
Dengan digitalisasi yang ada, lanjut Ruspal, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui identitas korban dan pelaku, mengetahui alamat rumahnya, bahkan mencari foto dan media sosialnya.
“Karena itu, DP3AP2KB Kabupaten Dairi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebutkan, menyebarkan, dan menyiarkan identitas korban dan pelaku kejahatan asusila yang masih berada di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pada Pasal 5 untuk merahasiakan identitas korban serta kode etik jurnalis pada pasal 5 untuk tidak menyebarkan identitas korban kejahatan susila,” katanya.
“Dalam kasus asusila seperti ini, yang menjadi prioritas kita adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan. Dan bagi pelaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (Gandali)
Komentar
Posting Komentar