Seorang DPO Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap Personil Polsek Tambusai

SABTANEWS COM - ROHUL - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Buah Kelapa Sawit, dengan mengamankan Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO Sabtu  (8/9/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.

"Pelapor sekaligus jadi Saksi berinsial ER DS (31) dan AS  Hasibuan (21), sedangkan Tersangka atau DPO berinisial ZS  (49)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, Selasa (10/9/2024).

Lanjut Kapolsek, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Tanjung Baru RT001RW001 Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib.

AKP Efendi menjelaskan,   Rabu 3 Juli 2024 sekitar Pukul 15.00 Wib, Pelapor  menelpon Saksi  di Kebun Sawit Pelapor ada Pencuri Buah Kelapa Sawit.

 Setelah itu Ke Duanya, pergi mengecek ke Kebun Sawit Pelapor, setiba di sana, melihat ada orang yang dikenal sedang mengambil Buah Kelapa Sawit.

Ke Duanya, melakukan pengejaran terhadap Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut, kemudian menangkap Seorang Pelaku inisial AR,  menemukan Buah Kelapa Sawit  2.030 Kg, Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BM 3164 MAM dan Satu Egrek.

Setelah itu Pelapor dan Saksi mengamankan Terlapor serta Barang Bukti, seterusnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku. Atas peristiwa itu Pelapor mengalami kerugian Rp 4.993.800 

Namun,  pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma SH mendapat informasi salah Seorang dari DPO  Pelaku pencurian sedang berada di Rumahnya. 

Atas hal ini, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek AKP Efendi Lupino SH, setelah itu, Dia memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Kemudian, terhadap Pelaku dilakukan pemeriksaan, Penyidik menemukan Dua Alat Bukti yang syah serta didukung dengan Barang Bukti, maka Penyidik melakukan penahanan terhadap ZS di Rutan Polsek Tambusai. 

"Atas perbuatan Tersangka ZS, Penyidik Polsek Tambusai menjeratnya dengan Pasal 363 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana," tutur AKP Efendi Lupino mengakhiri. (Irwan/Humas Polres Rohul)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Adolf Bastian Kecam Dugaan Intimidasi Kepsek, Tegaskan Pengawasan Harus Profesional

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han

Polres Toba Tanggapi Pemberitaan Adanya Judi Tembak Ikan, Ini Hasilnya