Areal Yang Sudah Dibuka Warga Masyarakat Sejak Tahun 2014, Humas Estate PT Rimba Lajuardi Surati Warga

SABTANEWS COM - INHU - Berawal pada senin 13 Mei 2024, salah seorang warga masyarakat sirangge tiga (3) menjelaskan kepada awak media tentang teguran dan peringatan Tegas berdasarkan Surat PT Rimba Lajuardi yang ditandatangani Adri selaku Humas Estate PT Rimba Lajuardi. kecamatan Peranap kabupaten Indragiri hulu provinsi Riau.
Sebagaimana sdr.Jafar Tampu Bolon dan Rian Pasaribu menerima surat dari pihak HTI PT.Rimba Lazuardi yang di tanda tangani oleh Adri selaku Humas Estate tentang  Lahan areal yang di miliki oleh kedua warga sirangge tiga tersebut sekira luas lebih kurang 6 Ha. 
Surat yang ditandatangani oleh Adri Humas Estate tersebut tertanggal 13 Mei dengan Nomor 03/RL-ESTATE/V/2024 perihal peringatan untuk mengosongkan areal di atasnya dan meninggalkan areal kawasan hutan terhadap Sdr Jafar Tampu Bolon dan Rian Pasaribu dengan luas sekira 6 Ha. 

Bahwa berdasarkan lampiran satu berkas tersebut, dengan maksud untuk meninggalkan areal kawasan hutan dan tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan sampai dengan batas waktu 15 Mei 2024.

Tidak hanya itu, apa bila kedua saudara yang di maksud tidak mengindahkan surat peringatan yang disampaikan, maka akan melakukan upaya perlindungan hutan yang di wajibkan kepada pemegang ijin dengan cara melaporkan kepada pihak Berwajib.

Berdasarkan isi lembaran sebuah berkas dan atau peringatan dari pihak PT Rimba Lazuardi melalui Tanda tangan Adri Humas Estate tersebut, setelah di Terima oleh yang bersangkutan menjadi pertanyaan karena tidak di bumbui tanda tangan Manejer dan atau tanpa stempel.

Selanjutnya pihak yang bersangkutan sebagaimana tudingan yang dimaksud luas 6 Ha Tersebut, merasa tidak menguasai dan tidak masuk areal kawasan HTI PT.Rimba Lazuardi, karena lahan areal tersebut sejak tahun 2014 hasil tebangan warga masyarakat dan pola bagi dari Para Datuk kampung ini (Sirangge tiga), mengapa saat ini Pihak HTI PT.Rimba Lajuardi Mengusir kami dari Areal yang dimaksud? Herannya. 

Jika itu dikatakannya Hutan kawasan Konferpasi, mana kayu hutannya, melainkan sosok belukar ladang kebun masyarakat tebangan pada tahun 2014,"sambungnya Jafar Tampu Bolon.

Sejak Senin 13 Mei 2024, ada pun awak media konfirmasi kepada Adri Humas Estate Rimba Lazuardi, via WA miliknya:0852542828xx langsung di respon," Terkait itu datang aja ke kantor Estate agar kita jelaskan pak, susah saya jelaskan lewat HP,  kalau bapak ada waktu datang aja kekantor tapi hubungi saya sebelum pergi Terima kasih. Jawabnya Pak Adri Humas Estate PT.Rimba Lajuardi. 

Sedangkan pada kamis 16 Mei 2024 Jafar Tampu Bolon, kembali menyampaikan dan di sertai beberapa foto dan video areal yang di maksud maka Athia selaku awak media mengkonfirmasi kembali kepada Adri Humas Estate, namun sampai terbit berita ini belum dapat balasan lewat via WA miliknya.Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib.

Reporter: Athia

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah