Mualem Larang Bawa Keluar Kayu Gelondongan di Kawasan Bencana Banjir dan Longsor, Jadi Bukti Penyebab Bencana
Gubernur Aceh, Mualem
BANDA ACEH, SABTANEWS.COM – Gubernur Aceh telah mengeluarkan peringatan tegas kepada semua pihak untuk tidak mengambil atau membawa keluar kayu-kayu yang berada di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor tanpa izin otoritas berwenang.
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam rilisnya mengaku Peringatan ini diberikan mengingat kompleksitas masalah bencana yang terjadi di Aceh, yang juga menyentuh aspek lingkungan akibat perambahan hutan oleh penebangan liar dan perkebunan sawit.
Kayu Gelondongan dibawa banjir
Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), banjir terjadi pada Selasa (14 November 2023) pukul 20.00 WIB setelah curah hujan intensitas sedang hingga tinggi, mengakibatkan meluapnya sejumlah sungai dan merendam 14 kecamatan serta 50 desa dengan ketinggian air 20 cm hingga 30 cm.
Bencana ini menimbulkan korban jiwa, termasuk seorang anak berusia 2 tahun, serta kerusakan pada ruas jalan nasional dan permukiman warga. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan, banjir ini adalah bukti kerusakan hutan yang semakin parah – salah satunya akibat pembukaan lahan perkebunan sawit yang mengurangi daya serap tanah dan memperparah aliran air bah.
Sebagai upaya penanggulangan langsung, BPBA bersama TNI-Polri dan relawan telah mendirikan 7 titik pengungsian sementara yang menampung lebih dari 2.000 jiwa warga terdampak. Selain itu, dinas kesehatan juga melakukan pengecekan kesehatan rutin dan pemberian vaksinasi untuk mencegah wabah penyakit.
Untuk pembersihan kawasan, pihak berwenang telah menyediakan alat berat dan membagi tugas kepada kelompok masyarakat untuk memastikan proses berjalan cepat dan teratur.
Mengenai pencegahan kerusakan hutan ke depannya, Gubernur menyampaikan akan melakukan pemantauan ketat terhadap lahan perkebunan sawit dan menindak tegas penebangan liar yang tidak memiliki izin.
Pemerintah juga akan melaksanakan program penanaman pohon kembali di kawasan hutan yang rusak, dengan target 10.000 bibit pohon dalam setahun ke depan. Kerjasama dengan lembaga lingkungan dan masyarakat juga akan ditingkatkan untuk memantau kondisi hutan dan mencegah perambahan yang tidak bertanggung jawab.
Kayu-kayu di kawasan tersebut dinyatakan sebagai potensi alat bukti penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelanggaran hukum lingkungan.
Oleh karena itu, semua pihak diminta berhati-hati dan tidak melakukan tindakan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan turut memantau pelaksanaannya.
Gubernur juga meminta institusi pemerintahan dan kelompok masyarakat yang bekerja ekstra dalam pembersihan untuk menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi yang telah ditentukan bersama. Dinas terkait dan jajaran di lapangan diharapkan bisa sepakat dan menyepakati langkah selanjutnya.
Peringatan ini diberikan selain pemanfaatan kayu untuk kepentingan darurat di lapangan, yang tetap diizinkan sesuai aturan.(*)


Komentar
Posting Komentar