Layanan yang Inklusif dan Responsive, Kemenkeu Permudah Akses Informasi Publik Lewat Kanal PPID dan Contact Center
Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Titi Susanti pada kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas PPID pada Jumat (12/12/2025) di Depok, Jawa Barat.
DEPOK, SABTANEWS.COM – Untuk meningkatkan aksesibilitas informasi publik, Kementerian Keuangan menyediakan berbagai kanal sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang inklusif dan responsive melalui penguatan kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Contact Center.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Titi Susanti pada kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas PPID pada Jumat (12/12/2025) di Depok, Jawa Barat.
Melalui kanal telepon, email, WhatsApp, webform, dan live chat, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, saran, keluhan, maupun permintaan layanan. Titi menjelaskan contact center hanya melayani pengaduan, pertanyaan umum, saran, dan keluhan.
“Sementara untuk permintaan yang bersifat pribadi atau sensitif seperti alamat, lokasi ruang kerja, atau informasi keluarga harus diarahkan langsung ke PPID karena membutuhkan verifikasi ketat,” tegas Titi.
Ini dilakukan untuk memastikan perlindungan data sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang. Ia juga menegaskan bahwa layanan PPID tidak dilayani melalui telepon demi menjaga keamanan dan akurasi dokumen yang diminta.
Untuk mengejar batas waktu layanan yang ditetapkan, yaitu 10 + 4 hari kerja lebih cepat dari ketentuan umum 10 + 7 hari.
“Kami terus mempercepat standar layanan karena melihat data bahwa sebagian besar permintaan dapat diselesaikan sebelum batas waktu maksimal,” kata Titi.
Akses layanan PPID diperkuat melalui SIPPID berbasis Single Sign On (SSO), laman e-ppid, aplikasi mobile PPID, email, dan layanan tatap muka.
Sistem ini memastikan permintaan informasi tercatat dengan baik dan diproses sesuai ketentuan, mulai dari verifikasi, penentuan informasi yang dikuasai, hingga pemberian keputusan terkait informasi yang dapat diberikan atau dikecualikan.
Selain kanal layanan, Titi menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan juga menerapkan standar aksesibilitas dalam penyajian konten.
Penggunaan kontras warna yang memadai, font mudah dibaca, alt text pada gambar, serta penyediaan subtitle dan penerjemah JBI pada video menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses informasi yang setara.
“Penguatan akses dan standar aksesibilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas komunikasi publik dan memperluas jangkauan layanan kepada seluruh Masyarakat,” kata Titi.

Komentar
Posting Komentar