Langsung ke konten utama

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

SABTANEWS COM - DAIRI - ASN Pemerintahan kabupaten dairi dinas lingkungan hidup diduga melakukan penipuan terhadap orang tua BN dengan meminta sejumlah uang dengan janji bisa memasukkan BN jadi honorer di dinas lingkungan hidup kabupaten dairi.  Awalnya org tua BN yakin dan percaya yang penting bisa membuat anknya bekerja dan demi anak orang tua BN juga meyanggupinya.  Dua tahun lebih ditunggu tak ada jawaban yang pasti oleh orang tua BN dalam hal ini Panglima Daerah korps bela negara indonesia (KBNI) Aripin D Naibaho kabupaten Dairi ikut prihatin dan mencoba memperjelas langsung dan saya ikut juga tetapi janji yang d ucapkn tidak ditepati, tuturnya.  Media coba konfirmasi dengan aripin naibaho selaku Panglima KBNI beliau kesal karena sesuai hasil audit team KBNI bahwa apa yang di janjikan RS adalah bobong.  " RS menyatakan bahwa uang yang di minta dari orang tua BN dua kali proses yangpertama untuk masuk honorer dan yang kedua untuk masuk P3K dan biaya...

Aksi Damai Mahasiswa Rohil di Depan Kantor BPN Provinsi Riau, Tuntut HGU PT Salim Ivomas Pratama Dicopot


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Aksi Damai Mahasiswa Rohil di depan kantor BPN Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi di sambut baik oleh pihak BPN Provinsi Riau.

Aksi damai tersebut bertujuan agar BPN Provinsi Riau mendengar dan menindak lanjuti pengaduan dan aspirasi mahasiswa atas kegiatan PT Salim Ivomas Pratama yang mana izin HGU nya sudah habis alias mati dari 31 Desember 2023  tetapi masih tetap beroperasi, seharus nya tentu mereka wajib mengembalikan kepada negara kawasan tersebut.

Di tambah lagi banyak kewajiban - kewajiban dari pihak perusahaan terhadap masyarakat tempatan yang tidak di realisasikan seperti : Plasma, CSR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, Tentunya ini sangat merugikan masyarakat tempatan.

Tuntutan mahasiswa Rohil antara lain :

1. Tolak Perpanjangan Izin HGU PT. Salim Ivomas Pratama dan Segera Tetapkan sebagai TORA.

Kami menuntut dan menolak total terhadap permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Salim Ivomas Pratama dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/HGU/1988 Tanggal 16 Februari 1988.

Berdasarkan Pasal 36–39 PP No. 18 Tahun 2021 (seperti yang tertera pada dokumen), setelah HGU berakhir dan tidak diperpanjang, tanah tersebut otomatis menjadi Tanah Negara dan dapat dijadikan objek Reforma Agraria (TORA).

Kami menuntut BPN:

Secara resmi menyatakan HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

BPN segera memproses dan menetapkan eks-HGU tersebut, khususnya bagian yang dikuasai PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. seluas ± 19.736 Ha, sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima TORA, termasuk Kelompok Tani Balam Tani Jaya.

2. Usut Tuntas Pelanggaran Hukum dan Tetapkan Sanksi atas Operasional Tanpa Izin HGU.

Kami meminta BPN untuk menerbitkan surat peringatan/rekomendasi sanksi penertiban atau tindakan hukum yang tegas atas operasional perusahaan beserta 3 (tiga) unit Pabrik Kelapa Sawit yang terus berjalan meskipun izin HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 18 Tahun 2021) yang merugikan negara dan masyarakat.

Implikasi TORA: Pelanggaran ini memperkuat dasar hukum bahwa perusahaan telah wanprestasi dan tanah wajib dikembalikan kepada negara untuk program TORA.

Terkait Plasma 20%: Kami menuntut BPN dan LHK/Dinas Perkebunan untuk memastikan perusahaan segera menunaikan kewajiban plasma ± 20% (sesuai Permen No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 39 Tahun 2014), dikarenakan sudah 37 tahun PT. Salim Ivomas berdiri tidak pernah memberikan plasma kepada masyarakat dan plasma di luar objek TORA yang diajukan oleh kelompok tani masyarakat Kecamatan Balai Jaya.

3. Audit Pajak Komprehensif dan Penegakan Hukum Segera.

Kami meminta BPN untuk menyampaikan data status HGU yang telah mati dan operasional ilegal selama kurang lebih 2 tahun kepada DJP dan APH sebagai dasar untuk dilakukan audit pajak komprehensif dan tuntas terhadap PT. Salim Ivomas Pratama.

Audit ini harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas jika terbukti adanya kerugian negara.

Sinergi Instansi: Menuntut BPN untuk segera berkoordinasi dengan Kemen ATR/BPN, LHK, Pemerintah Daerah (GTRA), DJP, dan APH (sesuai poin Koordinasi Instansi di dokumen) guna mempercepat penertiban, penegakan hukum, dan penetapan eks-HGU sebagai TORA.

4. Meminta BPN Provinsi Riau untuk segera mengusut tuntas kasus terkait dugaan manipulasi data plasma sebesar 12% terhadap masyarakat Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Aksi damai mahasiswa tersebut di terima perwakilan pihak BPN Provinsi Riau Bapak Bambang Prasongko Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau,

Juga beberapa Kabid yang ikut menyertai,

Dari hasil komunikasi di lapangan antara mahasiswa dan pihak BPN Provinsi Riau, Pihak BPN Provinsi Riau Menerima tuntutan dari pihak mahasiswa dan akan segera di sampaikan ke pimpinan, Agar segera di tindak lanjuti.

Aksi serupa juga akan di lakukan di kabupaten Rohil tepat nya di wilayah perusahaan PT Salim Ivomas Pratama oleh masyarakat dan mahasiswa.

Semoga ini bisa jadi atensi pejabat - pejabat pemerintahan yang terkait,

Sesuai dengan statement bapak Prabowo dalam rapat kabinet " tidak ada yang bisa memperpanjang perizinan terutama izin menyangkut dengan pertanahan ".

Rilis :  ( team investigasi media)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...