Tim Riau Anti Geng & Anarkisme (RAGA) Polda Riau Berhasil Bekuk Jambret Gelang Emas Tertangkap, Kasus Penculikan Terkuak di Tol Dumai-Pekanbaru


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Tim Reserse Gabungan Anti Gengster (RAGA) Polda Riau kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, pada Selasa, 14 Oktober 2025, diumumkan pengungkapan dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Jambret Gelang Emas Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron”

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa kasus pertama adalah penjambretan gelang emas yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Teropong, Kota Pekanbaru.

“Kami berhasil meringkus pelaku berinisial JAS, sementara seorang pelaku lainnya berinisial D masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Rooy.

Korban mengalami luka-luka setelah terjatuh akibat tarikan paksa pelaku yang menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil merampas gelang emas, pelaku menjualnya dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sebuah jam tangan seharga Rp1,4 juta.

Atas perbuatannya, pelaku JAS dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Kejahatan.

“Kasus Penculikan di Rest Area Tol Dumai-Pekanbaru Terungkap”

Selain kasus penjambretan, AKBP Rooy Noor juga mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus penculikan yang terjadi di Rest Area KM 64 Tol Dumai-Pekanbaru pada 16 September 2025. Korban dalam kasus ini adalah Eduard Buulolo.

Motif penculikan diduga karena korban belum menyetorkan hasil penjualan rokok ilegal senilai Rp560 juta, yang membuat pelaku utama berinisial SB sakit hati.

“Pelaku yang berhasil kami tangkap adalah SB, MT, dan AHL. Sementara dua pelaku lainnya masih buron, yaitu J dan SL,” jelas AKBP Rooy.

Akibat penculikan tersebut, korban mengalami luka memar serius di wajah, punggung, dan kaki, sesuai dengan hasil visum dari RS Bhayangkara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Rooy.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.



Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah