Tim Riau Anti Geng & Anarkisme (RAGA) Polda Riau Berhasil Bekuk Jambret Gelang Emas Tertangkap, Kasus Penculikan Terkuak di Tol Dumai-Pekanbaru
“Jambret Gelang Emas Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron”
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa kasus pertama adalah penjambretan gelang emas yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Teropong, Kota Pekanbaru.
“Kami berhasil meringkus pelaku berinisial JAS, sementara seorang pelaku lainnya berinisial D masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Rooy.
Korban mengalami luka-luka setelah terjatuh akibat tarikan paksa pelaku yang menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil merampas gelang emas, pelaku menjualnya dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sebuah jam tangan seharga Rp1,4 juta.
Atas perbuatannya, pelaku JAS dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Kejahatan.
“Kasus Penculikan di Rest Area Tol Dumai-Pekanbaru Terungkap”
Selain kasus penjambretan, AKBP Rooy Noor juga mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus penculikan yang terjadi di Rest Area KM 64 Tol Dumai-Pekanbaru pada 16 September 2025. Korban dalam kasus ini adalah Eduard Buulolo.
Motif penculikan diduga karena korban belum menyetorkan hasil penjualan rokok ilegal senilai Rp560 juta, yang membuat pelaku utama berinisial SB sakit hati.
“Pelaku yang berhasil kami tangkap adalah SB, MT, dan AHL. Sementara dua pelaku lainnya masih buron, yaitu J dan SL,” jelas AKBP Rooy.
Akibat penculikan tersebut, korban mengalami luka memar serius di wajah, punggung, dan kaki, sesuai dengan hasil visum dari RS Bhayangkara.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Rooy.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Komentar
Posting Komentar