Langsung ke konten utama

Kantor Disdik Riau di Datangi KPK, Ada Apa Ya ?

PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Informasi yang didapatkan awak media terkait kedatangan KPK ke Disdik Riau dihimpun dari security yang sedang bertugas ( Rabu 12/11/2025)  Dari keterangan security penjagaan kehadiran Tim KPK datang sekitar pukul 09:00 wib, dan sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak KPK dan pihak  Disdik. Tampak diluar pagar kantor Disdik Riau suasana tampak lenggang Denga kondisi pagar di jagat ketat security, bahkan diluar pagar tampak beberapa orang yang aka mendatangi Disdik Riau tidak diperkenankan masuk ke area kantor Disdik Riau. Sekitar pukul 11:10 wib, satu unit mobil Fortuner memasuki kantor Disdik Riau, ternyata yang turun dari mobil Fortuner berwarna hitam kepala dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya dan Arden Sumeru ( sekretaris Disdik Riau. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi atas kehadiran KPK ke Disdik Riau.

Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Empat WNA


Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunjukkan barang bukti penyalahgunaan izin tinggal empat WNA. 

JAKARTA, SABTANEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, menindak empat warga negara asing (WNA) dengan sanksi deportasi, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja tidak sesuai ketentuan di wilayah DIY.

"Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Dalam operasi pengawasan Imigrasi DIY beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Yogyakarta, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran.

WNA asal Jerman berinisial TOG, pemegang izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki; CJM asal Australia pemegang izin tinggal terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.

SJ (India) pemegang izin tinggal terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan; CAS (Belanda), pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Menurut Sefta, berdasarkan hasil pemeriksaan maka keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Jadwal deportasi yang telah ditetapkan, yakni TOG dideportasi pada Rabu (10/9), melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, CJM dideportasi pada Rabu (24/9) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berikutnya, SJ akan dideportasi pada Minggu (28/9) melalui Bandara YIA, sedangkan CAS akan dideportasi pada Senin (29/9) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan, langkah penindakan itu merupakan komitmen Imigrasi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. "Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta," ujar Tedy.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...