Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Empat WNA


Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunjukkan barang bukti penyalahgunaan izin tinggal empat WNA. 

JAKARTA, SABTANEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, menindak empat warga negara asing (WNA) dengan sanksi deportasi, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja tidak sesuai ketentuan di wilayah DIY.

"Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Dalam operasi pengawasan Imigrasi DIY beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Yogyakarta, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran.

WNA asal Jerman berinisial TOG, pemegang izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki; CJM asal Australia pemegang izin tinggal terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.

SJ (India) pemegang izin tinggal terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan; CAS (Belanda), pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Menurut Sefta, berdasarkan hasil pemeriksaan maka keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Jadwal deportasi yang telah ditetapkan, yakni TOG dideportasi pada Rabu (10/9), melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, CJM dideportasi pada Rabu (24/9) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berikutnya, SJ akan dideportasi pada Minggu (28/9) melalui Bandara YIA, sedangkan CAS akan dideportasi pada Senin (29/9) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan, langkah penindakan itu merupakan komitmen Imigrasi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. "Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta," ujar Tedy.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah