Perwali Anti-Gratifikasi Terbit, Pemkot Surabaya Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Foto: dok.Pemko Surabaya

SURABAYA, SABTANEWS.COM  – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot untuk tidak hanya menolak, tetapi juga wajib melaporkan segala bentuk gratifikasi.

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Wali Kota Eri saat ditemui di kantornya, Rabu (3/9/2025).

Sebagai bentuk implementasi, Pemkot Surabaya memasang berbagai media sosialisasi seperti spanduk, poster, dan selebaran di sejumlah titik pelayanan publik, termasuk kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.

Langkah ini bertujuan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan—baik uang, barang, maupun fasilitas—termasuk dalam kategori gratifikasi yang harus ditolak atau dilaporkan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, selain yang telah ditetapkan secara resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai,” jelas Eri.

Selain sosialisasi visual, Pemkot juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi, seperti situs daring (website) dan langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.

“Dengan keterlibatan masyarakat, integritas di lingkungan Pemkot akan semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dapat meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa Pemkot telah melakukan berbagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi, termasuk pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024.

“PAKSI dibentuk untuk menggelorakan semangat antikorupsi di lingkungan birokrasi maupun masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” ujar Ikhsan.

Inspektorat juga aktif bekerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan (Dispendik), dalam kegiatan edukatif dan penyuluhan mengenai gratifikasi.

Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit, yang dilaporkan secara rutin setiap bulan oleh UPG pembantu di masing-masing OPD.

“Kami berharap seluruh pegawai dan masyarakat mendukung langkah ini agar dapat mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” pungkas Ikhsan.(MC Jatim/id)/eyv)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah