Berikut Arahan Kementerian PKP Terkait Pendataan Perumahan Tingkat Daerah
JAKARTA, SABTANEWS.COM - Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Imran menyampaikan beberapa rekomendasi pendataan perumahan tingkat daerah.
Dalam arahannya, Imran meminta Pemda untuk menyampaikan informasi terkait dengan pembangunan baru atau renovasi rumah bagi masyarakat berupa bantuan yang sumber pembiayaannya baik dari APBD ataupun APBN yang tidak muncul sebagai target unit pada dokumen Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).
Seperti, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) daerah, bantuan sosial rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bantuan keuangan khusus (BKK) RTLH, hibah untuk perbaikan rumah, bantuan rehabilitasi sosial RTLH, bantuan rumah layak huni (RLH), bantuan peningkatan kualitas rumah masyarakat miskin, bantuan relokasi permukiman dan lain-lain.
Sehingga Pemda diminta untuk melakukan kroscek terhadap target unit renovasi rumah atau pembangunan rumah baru sesuai dengan informasi yang disampaikan Kementerian PKP.
"Kami meminta perhatian khusus pemerintah daerah untuk menggerakkan pemerintah desa dan dinas terkait dalam melakukan pendataan perumahan," katanya, dalam rakor pengendalian inflasi disiarkan melalui YouTube Kemendagri, dikutip Selasa (22/7/25).
Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP ini melanjutkan, Pemda juga diminta mensosialisasikan secara masif program bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) secara gratis pada seluruh masyarakat menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh Pemda, baik itu pmelalui videotron baliho medsospemda dan lain-lain.
Kemudian, Pemda diminta melakukan pendampingan kepada desa dalam Musrembang desa agar menganggarkan kegiatan perumahan dalam APBDdesa.
Menganggarkan pembangunan rumah baru atau RTLH dalam APBD, mengkoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan dalam melaksanakan pendataan perumahan program pembangunan tiga juta rumah dengan turut serta berkoordinasi kepada Pemkab, Pemdas maupun dinas atau OPD terkait dengan pendataan perumahan.
Tingkatkan pengawasan kepada developer atau pengembang perumahan agar perumahan yang dibangun sesuai dengan spesifikasi dalam persetujuan bangunan gedung (PBG) dan siteplan yang telah disahkan agar masyarakat mendapatkan hak-haknya.
"Lakukan pendataan lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai perumahan, terutama lahan negara yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan seperti lahan kas desa, lahan pemerintah daerah, lahan negara lahan kementerian atau lembaga hibah masyarakat yang dapat digunakan untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang merugikan masyarakat, Imran mengaku jika Kementerian PKP telah meluncurkan layanan pengaduan konsumen perumahan terpadu, yang dapat diakses melalui WhatsApp 081288888911.
Sebutnya, layanan ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap pengembangan perumahan yang tidak menempati janji atau kontrak penyediaan perumahan.
"Juga layanan pengaduan masyarakat terhadap implementasi penghapusan tarif PBG dan PBHTB bagi MPR yang tidak dilaksanakan oleh pengembang dan pengaduan masyarakat lainnya terkait dengan perumahan," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)

Komentar
Posting Komentar