Langsung ke konten utama

AWKI Tegaskan Dukung Asta Cita, Perluas Jaringan Daerah dan Perkuat UMKM

SABTANEWS COM - JAKARTA - Aliansi Wirausaha Kebangsaan Indonesia (AWKI) menyatakan komitmennya mendukung program Presiden Prabowo Subianto melalui penguatan UMKM, kegiatan kebangsaan, serta pembangunan jaringan organisasi hingga ke daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara peluncuran sekaligus Musyawarah Nasional (Munas) pertama AWKI. Ketua AWKI Robertus Rani Lopiga mengatakan, dukungan terhadap agenda pemerintah menjadi bagian dari arah gerak organisasi sejak awal berdiri. “Mendukung program pemerintah, termasuk Asta Cita, itu pasti kami lakukan karena semangat kami ada di situ,” ujarnya. Menurut Robertus, peluncuran AWKI langsung disusul Munas merupakan langkah awal untuk mempercepat konsolidasi nasional dan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). “Program-program yang kami siapkan adalah membangun DPD-DPD supaya AWKI hadir di seluruh daerah,” katanya. Dia juga menegaskan AWKI dibangun di atas empat konsensus dasar bangsa sebagai pedoman organisasi. “Pancasila, U...

Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sawahan Ricuh, Wartawan Diusir dari Aula Rapat

PADAG, SABTAEWS.COM --  Suasana musyawarah kelurahan dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, yang digelar pada Kamis (05/06/2025) di Aula Kantor Camat Padang Timur, mendadak memanas dan diwarnai kericuhan.

Insiden terjadi saat seorang pria yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sawahan, tiba-tiba melontarkan ucapan keras kepada awak media yang tengah meliput jalannya musyawarah. Ia mempertanyakan kehadiran wartawan dan bahkan sempat melontarkan kalimat bernada ancaman, “Saya juga mantan wartawan dan siap berhadapan dengan siapa pun,” ujarnya lantang. Ia juga mempertanyakan identitas dan undangan wartawan dengan nada tinggi.

Lebih mencengangkan lagi, aksi ini mendapat dukungan dari Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, S.STP, M.Si, yang turut meminta wartawan untuk meninggalkan ruang rapat. Dengan alasan waktu yang terbatas dan acara yang diperuntukkan hanya bagi RT/RW, lurah, serta sejumlah warga tertentu, camat bahkan menunjuk jam tangannya sebagai isyarat untuk segera keluar. Tak lama berselang, petugas Satpol PP turut diminta untuk mengawal dan mengeluarkan wartawan dari ruangan tersebut.

Padahal, menurut awak media yang hadir, mereka menjalankan tugas peliputan sesuai dengan hak yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dugaan Kejanggalan dalam Pembentukan Koperasi

Selain insiden pengusiran wartawan, muncul pula dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih itu sendiri. Sejumlah warga menilai proses musyawarah yang digelar terkesan tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik secara luas. Bahkan, beberapa warga mengaku sudah pernah membentuk koperasi serupa dan telah membayar biaya administrasi sebesar Rp1 juta kepada notaris.

“Kami sudah bentuk koperasi sebelumnya dan sudah daftar ke notaris. Kenapa sekarang dibentuk lagi dengan pengurus baru tanpa musyawarah terbuka? Ada apa ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya manipulasi atau “settingan” dalam proses penunjukan pengurus dan anggota koperasi. Sejumlah warga dan jurnalis menduga bahwa pengurus baru yang akan dibentuk merupakan hasil penunjukan langsung oleh oknum camat dan ketua LPM tanpa melalui mekanisme demokratis dan partisipatif yang seharusnya menjadi prinsip dasar pembentukan koperasi.

Sorotan terhadap Transparansi Pemerintah Kecamatan

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah kecamatan dalam menjunjung nilai-nilai transparansi dan keterbukaan publik. Musyawarah yang semestinya menjadi ruang demokratis dan terbuka untuk warga justru diwarnai intimidasi terhadap media dan penyempitan akses informasi.

“Apakah ini bentuk kolusi antara oknum camat, ketua LPM, dan beberapa pihak lain untuk mengatur kepengurusan koperasi demi kepentingan kelompok tertentu?” tanya seorang wartawan yang turut diusir dari ruangan.

Kejadian ini seolah memperlihatkan lemahnya pengawasan dan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan. Warga berharap agar pihak-pihak berwenang, baik dari Dinas Koperasi, Inspektorat Kota, hingga Ombudsman, turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

Jika dibiarkan, ketertutupan seperti ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan, dan merusak kepercayaan publik terhadap proses-proses pemberdayaan masyarakat.

Saat media ini melakukan konfirmasi melalui telepon selularnya, pak Camat lebih memilih bungkam.

Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...