Astaga,,!!!! Oknum Kades Tetegawaa,i Diduga Korupsi Dana Desa Mulai Dari Tahun 2020-2025 dan Terancam Dilaporkan ke Kejari Nisel

- Juni 06, 2025
advertise here
SABTANEWS COM - NIAS SELATAN - Masyarakat Desa Tetegawa’ai, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, mengaku resah semenjak terpilihnya Ramatulo L alias Pak Yefi sebagai Kepala Desa Tetegawaa,i Tahun 2019 - 2025.

Dibeberkan beberapa masyarakat Desa Tetegawaa,i bahwa selama Ramatulo Menjabat sebagai Kepala Desa, keterbukaan informasi Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2020-2025 tidak ada dan beberapa masyarakat menduga Anggaran Dana Desa 2020-2025 dipergunakan untuk kepentingan pribadi, (dikorupsi), salahsatunya;

1.Membeli sebidang tanah

2.Membangu Rumah

3.Menembok belakang Rumahnya

4.Menikahkan anaknya dengan acara yang Begitu Mewah.

Serangkaian ini dilakukan oleh Ramatulo L selaku Kepala Desa Tetegawaa,i. Beberapa masyarakat menduga bahwa adaNya kejanggalan terkait pengunaa Anggaran Dana Desa 2020-2025 yang dilakukan oleh Kepala Desa Tetegawaa,i (Ramatulo L).

Adapun Dana Desa (DD) yang diduga disalahgunakan kepala DesaTetegawa’ai adalah sbb:

1.Dana covid -19 mulai tahun 2020-2025 belum terlaksana

2.Dana beberapa jenis kegiatan fisik Lain Tahun 2020-2024 masih banyak yang belum Terlaksana

3.Dana kepemudaan tahun 2023-2024

4.Dana Perlengkapan sanggar budaya

5.Dana kegiatan PKK

6.Dana Badan permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2020 Hingga 2024

7.Dana penanganan syuting

Untuk menghindari Hal-hal yang tidak diinginkan baik prasangka buruk dari masyarakat, maka dengan ini beberapa masyarakat Desa Tetegawaa,i memohon kepada, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ispektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar kiranya mengaudit LPJ Kepala Desa Tetegawa’ai Tahun Anggaran 2020-2025.

Munculnya dugaan ini berawal pada saat diadakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh Kepala Desa sekitar pada bulan Maret Tahun 2025, Dimana ketua BPD tidak meneken LPJ dari Kepala Desa dikarenakan tidak sesuai dengan yang di Anggarkan.

Dari penolakan tersebut akhirnya Ketua BPD bernama Atozanolo Laia dipecat dengan tidak hormat Oleh Kepala Desa Tetegawa’ai (Red) berita acara terlampir.

Semenjak kejadian itu masyarakat merasa kecewa dan dihantui rasa ketakutan untuk menyampaikan pendapat, saran, dikarenakan akibat dari tindakan arogan sang Kepala Desa. Saat ini, masyarakat mencoba membuat aduan alias menyuarakan tindakan Kepala Desa Tetegawai Ramatulo L, yang begitu arogansi serta membuat kebijakan/tindakan semena-mena tanpa Adanya musyawarah Kepada masyarakat dan aparat Desa Tetegawaa,i yang lain. Lalu  Beberapa Masyarakat Tetegawaa,i melalui pemberitaan di beberapa media online untuk membuat laporan secara lisan dan memohon kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk segera dapat menindaklanjuti serta memberantas tindak pidana Korupsi terkhusus Kepada Oknum Kepala Desa Tetegawa,ai yang diduga menggunakan Dana Desa Mulai dari Tahun 2020-2025 untuk kepentingan pribanya.

"Kami dari masyarakat Desa Tetegawaa,i berharap, Apabila Oknum Kepala Desa Tetegawa’ai terbukti menyalahgunakan jabatannya serta terbukti dugaan menyelewengkan Dana Desa mulai dari Tahun 2020-2025, kami mohon supaya diproses dan diberi sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pinta beberapa masyarakat.

Lanjut, dihari yang sama awak media mencoba menelfon di nomor WhatsApp pribadi, Ramatulo L, lalu Ramatulo L mempertanyakan kepada seorang awak media siapa yang memberikan nomor Hp/WhatsApp Pribadinya lalu seorang awak media menjawab dan mejelaskan siapa yang memberikan nomor WhatsApp miliknya, "yang memberikan nomor Hp/WhatsApp pak kades salah seorang pria bernama Alius L (Pengacara)," jelas seorang awak media kepada Ramatulo L yang saat ini menjabat Sebagai Kepala Desa Tetegawaa,i.

tidak lama kemudian Kepala Desa Tetegawaa,i Ramatulo L mengatakan kepada seorang awak media lewat panggilan WhatsApp, "apakah seorang tukang Las itu ya," ucap  singkatnya kepada seorang awak ketika dikonfirmasi dan langsung menutup panggilan.

Lalu pada saat awak media ingin mencoba konfirmasi lebih lanjut lagi kepada Oknum Kades Tetegawaa,i Ramatulo L, melalui pesan WhatsApp di Nomor 082x29x49x52 pribanya. Hingga berita ini terbit Ramatulo L (terkesan merespon tidak serius alias memberikan tanggapan yang tidak logis ke beberapa awak media online terkait Penggunaan Dana Desa Dari Tahun 2020-2025. (Red) (Tim/Rls)
Advertisement advertise here