PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Rumah milik Rahmaini Atikayana (52), warga Jalan Pemuda No 12 Payung Sekaki Kota Pekanbaru , diduga bobol oleh anak kandungnya sendiri yakni Sally dan Stephanie dengan membawa kabur 1 (satu) unit kulkas , 2 unit Televisi, Kompor Gas, Springbed, Lemari, Jam Tangan, Aksesoris , Emas serta beberapa dokumen penting milik pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian.
Rahmaini ketika di konfirmasi Wartawan membenarkan hal tersebut , kemudian atas perbuatan yang dilakukan anak kandungnya sendiri, ia mendatangi bersama temannya Ros untuk mendampinginya di kantor Kepolisian Polresta Pekanbaru pukul 22.09 WIB, untuk membuat laporan pengaduan atas kerugian yang dialaminya.
Hal ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari Putranya, Sumaychel dimana anaknya mendapatkan laporan dari tetangganya. Tetangga itu melihat Dua orang perempuan serta supir mobil pickup untuk mengangkut barang miliknya pada pukul 16.50 WIB, tanpa seizin saya selaku pemilik rumah, kemudian pada akhirnya saya melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Aksi angkut Barang tersebut diketahui oleh tetangganya , Heri (Saksi) dijelaskannya pada pukul 17.00 WIB "saya melihat 2 (Dua) Orang Perempuan dengan memakai jilbab sementara seorang lagi tidak beserta mobil Pickup dengan supirnya, terlihat mobil tersebut penuh dengan muatan barang - barang yang diambil dari rumah itu , sekitar setengah jam mereka hilir mudik mengangkut barang dari rumah itu".
"Merasa ada kejanggalan , karena saya mengetahui wajah pemilik rumah No 12 B di Jalan Pemuda ini yakni Rahmaini Atikayana, sehingga saya menelpon anaknya Rahmaini yakni Sumaychel untuk memberitahukan bahwasanya barang barangnya milik Rahmaini ( Pemilik Rumah) diangkut oleh orang tak dikenal , tidak berselang beberapa lama Sumaychel ( anak Rahmaini) datang kerumah orang tuanya tersebut , kemudian Sumaychel melaporkan perihal ini kepada orangtuanya yaitu Rahmaini ".
Berdasarkan Laporan Polisi yang tunjukkan oleh Rahmaini kepada Wartawan , dalam LP itu tertulis Telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 367 .
Pantauan Wartawan dilapangan Pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru bersama Pelapor langsung menuju Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pada Pukul 01.00 guna mengambil Dokumentasi berupa photo didalam rumah tersebut agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut kedepannya (Ari )
