Parah , Anak Kandung Bobol Rumah Ortunya Bawa Kabur Barang , Rahmaini Lapor Polisi .


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Rumah milik Rahmaini Atikayana (52), warga Jalan Pemuda No 12 Payung Sekaki Kota Pekanbaru , diduga bobol oleh anak kandungnya sendiri yakni Sally dan Stephanie dengan membawa kabur 1 (satu) unit kulkas , 2 unit Televisi, Kompor Gas, Springbed, Lemari,  Jam Tangan, Aksesoris ,  Emas serta beberapa dokumen penting milik pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian.

Rahmaini ketika di konfirmasi Wartawan membenarkan hal tersebut , kemudian atas perbuatan yang dilakukan anak kandungnya sendiri, ia mendatangi bersama temannya Ros untuk mendampinginya di kantor Kepolisian Polresta Pekanbaru pukul 22.09 WIB,  untuk membuat laporan pengaduan atas kerugian yang dialaminya.

Hal ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari Putranya, Sumaychel dimana anaknya mendapatkan laporan dari tetangganya. Tetangga itu melihat Dua orang perempuan serta supir mobil pickup untuk mengangkut barang miliknya pada pukul 16.50 WIB,  tanpa seizin saya selaku pemilik rumah, kemudian pada akhirnya saya melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Aksi angkut Barang tersebut diketahui oleh tetangganya , Heri (Saksi)  dijelaskannya pada pukul 17.00 WIB  "saya melihat 2 (Dua) Orang Perempuan dengan memakai jilbab sementara seorang lagi tidak beserta mobil Pickup dengan supirnya, terlihat mobil tersebut penuh dengan muatan barang - barang yang diambil dari rumah itu , sekitar setengah jam mereka hilir mudik mengangkut barang dari rumah itu".

"Merasa ada kejanggalan , karena saya mengetahui  wajah pemilik rumah No 12 B di Jalan Pemuda ini yakni Rahmaini Atikayana, sehingga saya menelpon anaknya Rahmaini yakni Sumaychel untuk memberitahukan bahwasanya barang barangnya milik Rahmaini ( Pemilik Rumah) diangkut oleh orang tak dikenal , tidak berselang beberapa lama Sumaychel ( anak Rahmaini) datang kerumah orang tuanya tersebut , kemudian Sumaychel melaporkan perihal ini kepada orangtuanya yaitu Rahmaini ". 

Berdasarkan Laporan Polisi yang tunjukkan oleh Rahmaini kepada Wartawan , dalam LP itu tertulis Telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 367 . 

Pantauan Wartawan dilapangan  Pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru  bersama Pelapor  langsung menuju Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pada Pukul 01.00 guna mengambil Dokumentasi berupa photo didalam rumah tersebut agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut kedepannya (Ari )

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah