Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla


PEKANBARU, SAVTANEWS.COM – Entah apa yang ada dipikiran pemuda berinisial TR (36) ini, pasalnya ia nekat membakar Mushalla Maudilhul Iksan yang berada di Jalan Riau, Gang Haji Guru, Keluarahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, hanya gara-gara sakit hati lantaran dianggap sebagai orang tak berguna di lingkungan warga.

Aksi pelaku sempat terekam CCTV

Akibatnya ia terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Senapelan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.S.I.K, Saat Di Konfirmasi Wartawan Melalui Kapolsek Senapelan, Kolmpol Noak P Aritonang.S.I.K, mengatakan, upaya pembakaran Mushalla tersebut terjadi pada Minggu (28/04/2024) dini hari lalu, sekitar pukul 01.00 Wib.

“Aksi pembakaran tersebut diketahui pertama kali saat saksi bernama Mulyasman datang ke Mushalla untuk menjalan ibadah sholat subuh dan melihat kaca nako jendela depan Mushalla pecah, lalu saksi masuk ke dalam Musollah dan melihat Gorden warna Putih terbakar,” kata Kompol Noak didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Jumat (03/05/2024).

Melihat hal itu, saksi langsung menghubungi ketua RT setempat lalu melaporkan hal tesebut ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di sekitar Mushalla,” kata Kapolsek.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelakulah yang melakukan upaya pembakaran tersebut.

“Tampa membuang waktu, tim langsung memburu pelaku dan dalam waktu 2×24 jam tepatnya Rabu (01/05/2024) malam kemaren sekitar pukul 10.00 Wib pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya yang berada tak jauh dari Mushalla tersebut,” kata Kompol Noak.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku nekat melakukan pembakaran lantaran sakit hati dengan warga sekitar yang menganggapnya sebagai orang Gila dan kehadirannya di lingkungan masyarakat tidak berguna.

“Namun beruntung api tak sempat membesar hanya kain gorden Musholla aja yang terbakar,” kata Kompol Noak.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku yang merupakan residivis ini kita jerat dengan pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kompol Noak.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah