Pelaku Pencabulan di Amankan Warga, Lalu Diserahkannya ke Polsek Tapung Hulu


TAPUNG HULU, SABTANEWS.COM  - Seorang pria berinisial ED (21) warga Kecamatan Tapung Hulu yang sudah memiliki istri ini ditangkap warga karena nekat mencabuli ABG (Anak Baru Gede) berinisial P (15), Senin (15/4/2024) sekira pukul 01.00 Wib. 

Perbuatan bejadnya ini sudah ia lakukan terhadap korban 4 kali. Selain itu, pelaku juga sering meminta uang kepada korban untuk Top Up ke akun Dananya. 

"Dan lama itulah, ketahuan dan pelaku ditangkap ayah dan warga sekitar dan pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Well Etria. 

Kejadian ini berawal saat itu, Ibu korban menyampaikan kepada Ayah korban bahwasanya putrinya tidak ada di rumah, "ayah korban mendatangi rumah kakaknya menanyakan keberadaan putrinya ternyata ia tidak ada di rumahnya," terang Kapolsek. 

Ayah korban minta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan putrinya tersebut, "Setelah itu ayah korban melihat pelaku berada didepan teras rumah mertuanya," ujar Kapolsek.

Ayah korban menanyakan keberadaan putrinya, lalu pelaku menjawab tidak tahu saat itu. 

"Lalu Ayah korban pulang ke rumahnya yang saat itu bertujuan untuk menutup pintu rumahnya, namun Ayah korban melihat korban sudah berada di rumah," tambah AKP Well. 

Lalu, Ayah korban langsung mengabari istri dan keluarganya selanjutnya menanyakan kepada putrinya darimana dan bersama siapa secara berulang kali, "korban menjawab bahwasanya ia mengantarkan uang kepada pelaku Rp 50 ribu," terangnya.

Kemudian ayah korban membawa putrinya ke rumah mertua ED dan menanyakan kepada putrinya tujuan memberikan uang dan apa aja yang sudah dilakukan pelaku lalu putrinya menjawab uangnya untuk TOP UP Dana dan mereka telah melakukan hubungan persetubuhan.

"Dan pelaku ED juga mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali," kata Kapolsek.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban bersama warga menyerahkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu. 

"Pelaku sudah kita tahan dan ia kita sangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"Pungkas Kapolsek.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah