Kejati Riau tetapkan 2 tersangka baru terkait Tipikor dana PI Blok Rokan


PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Senin, 15 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan 2 (Dua) Tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan Di Lingkungan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda).

Adapun 2 (Dua) Tersangka Baru tersebut yakni Tersangka MA yang merupakan Asisten II Ekonomi dan antar lembaga PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan Tersangka DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan Di Lingkungan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), MA dan DS hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan MA dan DS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Penetapan tersangka terhadap MA dan DS dilakukan karena MA dan DS bersama- sama dengan Tersangka R (penetapan tersangka sebelumnya) dan Tersangka Z (penetapan tersangka sebelumnya) terlibat dalam pembelian fiktif

lahan kebun sawit dan mark-up pembelian lahan Company Yard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.64.221.498.127,60 (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen) berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.

Atas perbuatannya, Tersangka MA dan Tersangka DS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun terhadap Tersangka MA dan Tersangka DS dilakukan penahan selama 20 (Dua Puluh) hari

kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.

An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KASI PENERANGAN HUKUM

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah