SIAK, SABTANEWS.COM – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengatakan pemerintah daerah tidak akan main-main dalam menegakkan aturan kebersihan. Ia mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan.
“Kita tak main-main. Sudah saya perintahkan Satpol PP untuk menegakkan Perda,” tegas Afni, Selasa (23/12/2025).
Penegasan itu disampaikannya sebelum upacara peringatan Hari Ibu dan Hari Bela Negara, Senin (22/12), di Kantor Camat Kandis, saat memberikan imbauan kepada masyarakat yang membuang sampah di taman kota.
Afni menyebutkan, keberadaan taman dan fasilitas umum akan menjadi sia-sia jika tidak diiringi kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia juga meminta pihak kecamatan aktif menegur warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Percuma punya taman kalau tidak ada niat untuk bersih. Seharusnya kita punya insting membuang sampah ke tong sampah. Apa susahnya? Kita mestinya malu kalau buang sampah sembarangan,” ujar Afni.
Sebagai bentuk kepedulian, Afni mengajak seluruh pegawai Kecamatan Kandis memungut sampah di sekitar taman sebelum upacara. Kegiatan tersebut disebutnya sebagai olahraga ringan sekaligus contoh nyata menjaga kebersihan.
Di sela kegiatan itu, Afni sempat berdialog dengan seorang petugas kebersihan yang mengeluhkan masih banyaknya warga membuang sampah sembarangan meski tempat sampah telah tersedia. Petugas tersebut mengaku sering menegur warga, namun justru mendapat respons tidak pantas.
“Kadang warga bilang, kan ada petugas kebersihan, kalian digaji. Apa guna gaji kalian,” ujar petugas kebersihan itu kepada Bupati.
Mendengar keluhan tersebut, Afni tampak geram. Ia menegaskan bahwa sebanyak apa pun jumlah petugas kebersihan tidak akan mampu mengatasi persoalan sampah tanpa kedisiplinan masyarakat.
“Mau 100 petugas kebersihan pun tidak akan sanggup, kalau ada ribuan orang yang buang sampah sembarangan,” tegasnya.
Kesal dengan kondisi itu, Afni langsung memerintahkan petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Kandis untuk mengawasi dan menindak warga yang melanggar. Ia meminta pelanggar dibawa ke kantor kecamatan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Afni menegaskan Kabupaten Siak telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. “Aturannya ada. Tinggal ditegakkan dan sanksinya diterapkan sesuai Perda,” tutupnya.
(Dp07/MC Kabupaten Siak)

Komentar
Posting Komentar