Sebanyak 20 lapak kayu yang berada tepat di samping RSUD Arifin Achmad diratakan setelah bertahun-tahun memadati kawasan tersebut.
Bangunan-bangunan itu diketahui telah berdiri hampir delapan tahun dan digunakan sebagai tempat berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Seiring berjalannya waktu, keberadaan bangunan liar ini tidak hanya merusak tata ruang kota, tetapi juga menimbulkan persoalan lingkungan.
Drainase yang berada di bawah bangunan mengalami penyumbatan akibat tumpukan sampah dan sedimen.
“Lokasi ini sudah lama dimanfaatkan PKL untuk berjualan, namun posisinya berada tepat di atas drainase. Kondisi itu membuat saluran air tidak berfungsi dengan baik,” jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso, saat diwawancarai SabtaNews. com di lokasi pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan dukungan excavator mini untuk mempercepat proses penertiban. Petugas juga memastikan material bangunan segera diangkut agar kawasan bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
Yuliarso menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan pascapenertiban. Ia mengingatkan bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk aktivitas berdagang.
“Jika tempat ini kembali dipakai untuk jualan setelah ditertibkan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban di Jalan Mustika ini menjadi salah satu langkah pemerintah kota dalam memulihkan fungsi drainase dan mengurangi potensi banjir, sekaligus menata kawasan sekitar RSUD Arifin Achmad agar lebih tertib dan nyaman.

Komentar
Posting Komentar