PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menerima audiensi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Swasta (MKKS) Riau. Pertemuan ini membahas persoalan penahanan ijazah siswa yang terkendala tunggakan pembayaran di sekolah swasta.
Dalam pertemuan tersebut, Gubri Abdul Wahid menegaskan bahwa ijazah tidak boleh ditahan. Menurutnya, ijazah merupakan hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Wahid menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mengkaji skema bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau untuk menjadi solusi terhadap persoalan ini. Skema tersebut ditujukan untuk membantu siswa yang tidak mampu menyelesaikan pembayaran administrasi sekolah.
“Kami sedang membuat polanya bersama Baznas. Kami mengurai berbagai persoalannya agar bisa kita selesaikan satu per-satu,” kata Wahid di Ruang Rapat Gubernur Riau, Selasa (3/6/2025).
Ketua MKKS Riau, Muhammad Faisal, menyambut baik arahan Gubri Wahid terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa sekolah swasta siap mendukung kebijakan tersebut.
Faisal menjelaskan, selama ini penahanan ijazah terjadi karena adanya tunggakan dari pihak siswa kepada sekolah. Namun, pihak sekolah juga telah mulai mengurangi beban tunggakan yang harus dibayarkan siswa.
"Pada prinsipnya, kami sangat menyambut baik keinginan tersebut pak gub, bahkan kami juga sudah mengurangi beban siswa terhadap pembayaran-pembayaran yang belum mereka selesaikan pada pihak sekolah," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak sekolah tetap berkomitmen agar siswa bisa mendapatkan ijazahnya meskipun masih memiliki tunggakan. "Dengan begitu, siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," ujarnya.***
