Buntut Pengerebekan Suami Selingkuh, Akhirnya RA Mendapatkan Undagan Klarifikasi dari Polsek Payung Sekaki

- Mei 12, 2025
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Usai dimintai keterangan oleh oknum penyidik Polsek Payung Sekaki, sambil meneteskan air mata dihadapan beberapa awak media RA (50) warga Jalan Pemuda Kelurahan Tirta Siak kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru  berkisah " Awalnya saya berpikir dengan undangan klarifikasi yang di layangkan Polsek Payung Sekaki  kepada saya berharap ada pembelaan hukum terhadap nasib  saya akibat derita yang saya alami selama ini.

Sudah 3 bulan lebih suami saya pergi dari rumah tampa sebab dan musab yang jelas, selam itu saya besama anak ditelantarkan tanpa diberikan nafkah oleh suaminya,”ungkap RA ibu beranak empat ini. 

Hari ini Minggu (11/5/2025) saya datang di Polsek Payung Sekaki untuk diminta klarifikasi oleh penyidik Unit III Polsek Payung Sekaki terkait adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dari Be terhadap dirinya yang diduga melakukan pengrusakan barang milik Be selingkuhan suaminya.

" Diruang penyidik saya dimintai keterangan terkait keberadaan satu buah palu, dan kegunaan palu tersebut sebagaimana  dalam laporan Be ke Polisi. Akibat penggunaan palu tersebut saya dapat dipidana,”Kata RA menirukan ucapan penyidik  

Sehubungan dengan laporan Dumas, Surat Perintah Penyidik nomor Sp.lidik/56/IV/ Res.1.8/ 2025/Reskrim, tgl 26 April 2025 , tindak pidanan pengrusakan maka saya di undang oleh penyidik untuk mengklarifikasi permasalah pengrusakan tersebut. 

Menurut RA seharusnya pihak penyidik menerima juga laporan perselingkuhan suaminya,karena kejadian itu berawal dari perbuatan suaminya berselingkuh dengan Be,yang berujung dengan pengrebekan dimana  saya menemukan suami saya bersama  Be  lagi berduaan didalam rumah Be,”ujarnya

Terkait hal ini,saya  menyampaikan keluh kesah saya kepada pak Kapolda Riau "  Pak Kapolda saya mohon keadilan yang seadil- adilnya terhadap nasib yang saya alami dan kinerja Polsek Payung Sekaki.

Padal sebelum ada surat undangan klarifikasi ini,pada hari Selasa 29/4/2025 saya dan didampingi  teman- teman saya mendatangi Polsek Payung Sekaki untuk mempertanyakan kelanjutan penangan permasalah ini.namun penyidik mengatakan sampai hari ini (Selasa 29/4/2025 ) belum ada perintah pimpinan ,kata RA menirukan ucapan  penyidik unit III.

Namun berselang beberapa hari kemudian saya menerima undangan klarifikasi dari penyidik unit III Polsek Payung Sekaki tertanggal 8 Mei 2025 didalam surat undangan di uraikan terkait dilaporkan Dumas Surat Perintah Penyidik nomor Sp.lidik/56/IV/ Res.1.8/ 2025/Reskrim tindak pidanan pengrusakan artinya Polsek Payung Sekaki menerima sepihak laporan sementara laporan saya terabaikan 

Ditambahkan RA, apakah standar kinerja Polri dapat memilah-milah masyarakat yang akan membuat laporan ? apakah saya tidak dirugikan akibat perbuatan suami yang berselingkuh,??dan apakah kasus perselingkuhan tidak ada sanksi hukumnya di Negara kita ini.

Semoga perjuangan saya ini untuk mendapat hak yang sama dimata hukum dapat terwujud,karena penderitaan saya yang alami ini tidak saja permasalahan perselingkuhan namun perlakuan suami dan anak perempuan saya menyebakan saya mengalami tekanan pisikologis yang berat.”tutur RA

Sementara itu  Rosbiner Hutagaol ( Pengurus DPC Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ) AKPERSI Kota Pekanbaru, yang juga sahabat RA, saat ditemui awak media menuturkan, mengetahui adanya kejadian penggrebekan perselingkuhan suami RA , dari RA melalui telepon selulernya.

RA melalui telepon selulernya, meminta saya untuk datang menjemput, di mana saat itu, RA sedang mengrebek suaminya  di rumah Be selingkuhan suami RA.

Di karenakan jarak yang cukup jauh antara saya dan lokasi RA berada, meski RA memberitahukan alamat tempat kejadian penggrebekan, namun tidak akan bisa secepatnya saya sampai di tempat kejadian.

Untuk itulah saya langsung berinisiatif meminta bantuan ke Polresta Pekanbaru, memohon agar bisa secepatnya pihak kepolisian datang dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya begitu pihak kepolisian Polresta mendapat laporan dari saya, dengan gerak cepat dan sigap pihak Polresta langsung menghubungi  pihak Polsek Payung Sekaki, untuk  turun kelokasi kejadian. Kita beri apresiasi pihak Polresta Pekanbaru yang begitu respon  gerak cepat melayani laporan pengaduan masyarakat”ujar Ros.

Ditambahkan Ros setelah menerima informasi dari Polresta Pekanbaru, dalam hitungan menit pihak Polsek Payung Sekaki datang kelokasi kejadian. Selanjutnya kedua belah pihak yang ribut tadi dibawa kekantor Polsek Payung Sekaki untuk diselesaikan.

Tak berselang lama saya pun tiba di Polsek Payung Sekaki, namun apa yang saya lihat, di mana sahabat saya RA tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan kronologis kejadian.

Pihak penyidik lebih mendengarkan keterangan Be selingkuhan suami RA, dan membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) untuk Be terkait pengrusakan kaca mobil, sementara laporan sahabat saya RA terabaikan. Yang lebih miris lagi suami dan satu anak perempuan RA ikut membela Be dengan mengatakan RA gila,”ungkap Ros.

Padahal yang melaporkan pertama kali kejadian ini ke Polisi adalah RA melalui saya, namun kenapa laporan Be yang diterima. Berdasarkan keterangan Aiptu Hendri Pardede selaku penyidik yang menangani masalah ini, mengatakan tidak bisa buat laporan kejadian yang bersamaan, apakah begitu SOP pelayanan pengaduan masyarakat di ke Polisian,”kata Ros.

Merasa kurang puas dengan jawaban dari penyidik, lalu sekitar pukul 23.00 Wib saya membawa RA ke Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan pengaduan terkait kejadian ini. Kehadiran kami diterima dan pihak Polresta akan berkoordinasi dengan Dinas PPA .”tutup Ros.

Terpisah ditempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) Terlapor,  Indra Lesmana SH.MH ( RR Inkrah Law Firm ) selaku kuasa hukum RA menjelaskan, kami datang di Polsek Payung Sekaki diberitahu AR bahwa ada undangan klarifikasi dari Polsek.

Sebagai kuasa hukum RA maka kami hadir di Polsek untuk mendampingi klien kami RA untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pengrusakan barang milik Be yang dilakukan klien kami RA. 

Jadi hari ini pihak penyidik hanya melakukan sebatas klarifikasi saja, belum ada pembuatan BAP, tadi kami sudah memperlihatkan dokumen penting yang nantinya kami harapkan bisa menjadi pertimbangan penyidik,”ucap Indra.

Saat ditanya terkait laporan RA ke Polresta terhadap suaminya, itu sedang berproses. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami sampaikan juga kepada rekan – rekan media, jadi mohon bersabar dulu,”ujar Indra **(Tim)

Advertisement advertise here