Jajaran Polsek Rambah Hilir Kembali Ringkus Dua Orang Pelaku Dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu

SABTANEWS COM - ROHUL - FA dan AB yang merupakan warga desa Rambah Hilir terpaksa berhadapan dengan Kepolisian Sektor Rambah Hilir akibat memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,66 gram.

FA dan AB berhasil diamankan oleh Polsek Rambah Hilir di kebun kelapa sawit milik  FA yang berada di Dusun Surau Tinggi Utara Desa Rambah,  Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, (26/04/2024)

Diterangkan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, bahwa sebelum melakukan penangkapan, dirinya telah lebih dulu mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mengabarkan bahwa di lokasi tersebut marak terjadi transaksi peredaran bahkan pesta Narkoba.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi atau pun pesta narkotika, dan untuk menyikapi hal tersebut Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan Penyelidikan yang di Pimpin langsung Oleh Kapolsek dan Tim berhasil mengamankan 2(dua) orang pelaku pada saat itu di tempat kejadian, ungkap Kapolsek Rambah Hilir.

"Yang mana posisi dari pelaku sedang membagi-bagi/mengecek narkotika jenis sabu sabu tersebut dan pada saat itu Tim berhasil menemukan barang bukti di TKP berupa, 15 (Lima belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah tas kecil warna Merah hitam yang berisikan plastik plastik klem, 2 (dua) buah korek mancis, 4 (empat) buah sendok pipet, 1(satu) buah alat hisap sabu sabu/ bong, 1( satu) Unit Handphone merk VIVO dengan nomor Simcard 0852-1051-****," tambahnya.

"Kemudian tim juga berhasil mengamankan Uang Tunai Rp 472.000 ( Empat Ratus Tujuh Puluh dua ribu rupiah) yang mana pengakuan tersangka uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan oleh anggota polsek rambah hilir di tempat penangkapan tersebut," pungkasnya. 

Tindak penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Rambah Hilir tersebut m disaksikan juga oleh Perangkat Desa dan Kepala Dusun Setempat. 

Adapun barang bukti yang turut disita oleh Polsek Rambah Hilir di antaranya yaitu, 15 (Lima belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat kotor 6,66 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah tas kecil warna Merah hitam yang berisikan plastik plastik klem, 2 (dua) buah korek mancis, 4 (empat) buah sendok pipet, 1(satu) buah alat hisap sabu sabu/ bong, 1( satu) Unit Hendohone merk VIVO dengan nomor Simcard 0852-1051-****, dan uang Tunai Rp 472.000 ( Empat Ratus Tujuh Puluh dua ribu rupiah). 

"Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Rambah Hilir dan akan dilanjutkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku." (Red)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah