MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...
TAMBANG, SABTANEWS.COM - GI (24) warga Dusun Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang tidak berkutik saat ditangkap oleh Polsek Tambang, Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
"Pelaku diduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu dan dia sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya Desa Palung Raya," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palung Raya Kecamatan Tambang sering terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu.
Setelah mendapat informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, diketahuilah keberadaan pelaku dan ia langsung kita tangkap tanpa perlawanan," terangnya.
Selanjutnya, pelaku kita geledah dan ditemukan 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu l-shabu, dompet berisikan plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, pipet, beberapa plastik bening pembungkus narkotika, uang sejumlah Rp 1.470.000.
"Pelaku juga mengakui Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah benar miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dari EK," ungkap Marupa.
Pelaku juga mengakui sering menjual narkotika jenis shabu-shabu ini. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terakhir pelaku juga kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Marupa.
Komentar
Posting Komentar