Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

- Maret 25, 2024
advertise here


JAKARTA, SABTANEWS.COM -- Senin 25 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial SG selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 25 Maret 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Advertisement advertise here