Langsung ke konten utama

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...

*JAGA KETERTIBAN UMUM KOTA DUMAI BEBAS DARI ASUSILA, SATPOL PP DUMAI GELAR GANDENG KEJARI SOSIALISASI*


DUMAI, SABTANEWS.COM -- Dalam rangka pencegahan terjadinya perbuatan asusila di tempat usaha, Satpol PP Dumai adakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai dihadapan pemilik pelaku usaha perhotelan, wisma dan lain-lain. (Dumai, 12 Oktober 2023) 

Kepala Satpol PP Dumai Yuda Pratama Putra, S.Stp dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan kepada para pelaku usaha agar tidak ada lagi anak dibawah umur menginap di Hotel dan melakukan perbuatan asusila. 

"Belakangan ini banyak kita temukan anak dibawah umur terjaring razia saat menginap di hotel ataupun wisma, hal ini sangat mengkhawatirkan, maka dari itu melalui sosialisasi yang kami laksanakan dengan menggandeng Kejari Dumai, Polres Dumai, dan DPPA Kota Dumai ini kami berharap tidak ada lagi hotel, wisma dan kostsan yang menerima anak dibawah umur untuk menginap untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan kami juga berharap pelaku usaha sebagai mitra kami dapat mewujudkan Kota Dumai yang Idaman dan bebas dari asusila. Apabila ada oknum Satpol PP yang bermain/nakal dilapangan, sampaikan kepada saya dan akan saya tindak tegas!. "

Adapun narasumber/pemateri dalam sosialisasi tersebut ialah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi diwakili oleh Kasi Intel Abu Nawas, SH., MH., Hermawan (Polres Dumai) dan Kadis DPPA Kota Dumai Maini Asna, SKM, MSi.

Mewakili Kajari Dumai, Abu Nawas, S.H., M.H. dalam penyampaian materi menegaskan agar pelaku usaha perhotelan, wisma, kostsan dan lainnya lebih mawas diri dalam menerima orang yang menginap, jangan sampai ada lagi anak dibawah umur menginap di hotel atau wisma dan melakukan perbuatan asusila yang sudah meresahkan masyarakat Kota Dumai. 

"Untuk mencegah perbuatan asusila yang semakin marak dilakukan di tempat usaha hotel dan wisma, saya mengingatkan kepada para pemilik usaha untuk lebih mawas diri dalam menerima tamu, minta KTP yang ingin menginap, jangan menerima anak dibawah umur untuk menginap jika tidak didampingi orang dewasa dan keluarganya" Tegas Abu. 

Abu menambahkan para pemilik tempat usaha dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi lainnya yang diatur dalam Perda dan Undang-Undang perlindungan anak dan KUHP jika melakukan pembiaran atau menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi/perbuatan asusila. 

"Satpol PP Dumai berhak melakukan penyidikan dan penyegelan tempat usaha yang nakal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai, sedangkan bagi para pemilik usaha yang menjadi mucikari atau menyedikan fasilitas/tempat untuk melakukan prostitusi dapat sanksi pidana Pasal 296 dan 506 KUHP bahkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak". Tegas Abu. 

Tak hanya perbuatan asusila, Abu juga berpesan kepada Satpol PP Dumai tidak hanya melakukan razia pada pemilik usaha perhotelan, wisma dan lainnya namun harus juga dilakukan bagi pedagang yang memakai badan jalan umum. 

"Saya berpesan kepada Kepala Satpol PP Dumai, jangan hanya melakukan razia pada perhotelan, wisma dan tempat usaha lainnya namun juga harus melakukan razia bagi pedagang kaki lima yang berjualan memakai badan jalan umum karena ini juga mengganggu ketertiban umum."

Menutup penyampaian materi, Abu berharap para pelaku usaha dapat bermitra dengan Pemerintah Kota Dumai dan Satpol PP Dumai untuk membasmi penyakit masyarakat dan asusila serta mewujudkan Kota Dumai yang Idaman. 

"Mari bersama-sama kita cegah perbuatan asusila dan penyakit masyarakat (pekat) yang akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh anak dibawah umur ditempat usaha perhotelan, wisma, billiar, karaoke dan lainnya.". Tutup Abu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...